Berita Kotamobagu

MoU Datun, Kejari Kotamobagu Perkuat Pencegahan Hukum di Boltim

Sulutplus.News - 

×

MoU Datun, Kejari Kotamobagu Perkuat Pencegahan Hukum di Boltim

Sebarkan artikel ini
Sinergi Hukum: Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim bersama Bupati Boltim Oskar Manoppo menandatangani MoU Datun sebagai langkah preventif menjaga aset dan keuangan daerah, Jumat (12/6/2026).
Sinergi Hukum: Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim bersama Bupati Boltim Oskar Manoppo menandatangani MoU Datun sebagai langkah preventif menjaga aset dan keuangan daerah, Jumat (12/6/2026).

KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan perannya bukan sekadar penuntut umum, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam mencegah potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

Langkah ini diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kepala Kejari Kotamobagu, Tasjrifin M. A. Halim, S.H., M.H., dan Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M. di Aula Motampot, Jumat (12/6/2026).

Melalui MoU ini, Kejari Kotamobagu menempatkan diri sebagai pengawal regulasi sekaligus benteng pencegahan risiko hukum yang berpotensi merugikan daerah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Kotamobagu Terima Kunker DPRD Bitung

Kajari Tasjrifin memaparkan lima fungsi strategis Seksi Datun yang kini resmi dikerjasamakan dengan Pemkab Boltim:

– Bantuan Hukum: Menjadi kuasa hukum pemerintah dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara.

– Penegakan Hukum: Mengajukan gugatan demi kepentingan negara dan masyarakat.

– Pertimbangan Hukum: Memberikan Legal Opinion (LO) atau Legal Assistance (LA) untuk menutup celah administrasi.

– Pelayanan Hukum: Pos konsultasi hukum gratis bagi instansi pemerintah maupun masyarakat.

Baca Juga:  Resmi Terima SK, Berikut Tugas, Fungsi dan Besaran Gaji Tenaga Ahli Bupati Oskar Manoppo

– Tindakan Hukum Lain: Menjadi mediator sengketa antar-lembaga.

“MoU ini pintu awal kerja sama. Kami berharap sinergi ini melahirkan tindak lanjut nyata, bukan sekadar seremonial,” tegas Tasjrifin.

Seksi Datun Kejari Kotamobagu di bawah pimpinan Andika Esra Awoah, S.H., M.H. akan mengawal sejak tahap perencanaan proyek strategis di Boltim.

Legal Opinion: Regulasi pengadaan sesuai aturan, memangkas celah korupsi.

Penyelamatan Aset: Pemulihan aset daerah yang dikuasai ilegal.

Pendampingan Anggaran: Akuntabilitas dana publik, bebas manipulasi.

Pendekatan pencegahan ini dinilai lebih efisien dibanding tindakan represif setelah kerugian negara terjadi.

Baca Juga:  Sam Sachrul Mamonto Tandatangani Kerja Sama Pemkab Boltim Bersama Prisma Dana

Bupati Boltim Oskar Manoppo menyambut baik langkah ini. Menurutnya, kehadiran JPN memberi rasa aman bagi OPD dalam mengeksekusi anggaran pembangunan tanpa cemas akan kesalahan prosedural.

Agenda ini turut dihadiri Wakil Bupati Argo Vinsensius Sumaiku, Ketua DPRD Samsudin Dama, Sekda Ikhsan Pangalima, serta jajaran Kejari Kotamobagu.

Penandatanganan ditutup dengan komitmen bersama: Kejari Kotamobagu siap mengawal kebijakan publik Boltim agar tetap sesuai koridor hukum.