AMBON – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kodam XV/Pattimura melakukan langkah tegas dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan ikonik Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Operasi terpadu yang dipimpin langsung oleh Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Doddy Tri, berhasil mengungkap sisi gelap eksploitasi lahan yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi sarang aktivitas kriminalitas transnasional dan penyakit sosial.
Rangkaian penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tinjauan udara yang dilakukan oleh Kasum TNI, Letnan Jenderal Richard Tampubolon, bersama Satgas PKH pada pertengahan April lalu. Dari pantauan tersebut, terdeteksi skala kerusakan hutan yang masif akibat aktivitas tambang ilegal.
Tim gabungan bergerak melakukan pengosongan lahan serta penyisiran mendalam di area base camp hingga lokasi pemurnian emas. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan fakta bahwa tambang ini dikelola dengan melibatkan tenaga kerja asing secara ilegal.
“Kami mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga kuat terlibat langsung dalam operasional tambang. Saat ini, seluruh WNA tersebut telah kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mayjen TNI Doddy Tri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).
Selain eksploitasi sumber daya alam, operasi ini membongkar degradasi moral yang terjadi di kawasan Gunung Botak. Petugas menemukan titik-titik penjualan minuman keras (miras) ilegal hingga praktik prostitusi terselubung di sekitar tenda-tenda penambang.
Menurut Doddy, temuan ini menunjukkan bahwa PETI bukan sekadar masalah ekonomi rakyat, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan daerah.
“Adanya praktik prostitusi dan peredaran miras menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini jika dibiarkan. Ini bukan sekadar urusan perut, ini adalah masalah stabilitas keamanan dan integritas negara,” tegas Pangdam.
TNI berkomitmen bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk menata kembali kawasan Gunung Botak agar bisa dikelola secara legal dan berkelanjutan. Langkah ini diambil agar kekayaan alam Maluku tidak jatuh ke tangan oknum yang merugikan negara.
“TNI hadir untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam beralih ke jalur resmi. Dengan begitu, kontribusi nyata bisa dirasakan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Maluku secara sah di mata hukum,” tutupnya.



