JAKARTA – Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan komitmennya memperkuat keuangan daerah melalui penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah.
Instrumen ini dipandang sebagai solusi nyata untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer pusat yang terbatas.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., menyebut obligasi daerah sebagai kunci menciptakan kemandirian fiskal sekaligus membuka ruang investasi publik yang aman.
“Dengan obligasi daerah, pemerintah bisa membiayai proyek strategis secara mandiri dan masyarakat memperoleh instrumen investasi yang kredibel,” ujarnya.
Sejak November 2025 hingga Februari 2026, FPG menggelar safari sarasehan di enam kota besar: Manado, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Maumere, melibatkan akademisi serta praktisi keuangan.
Diskusi ini memetakan tantangan implementasi surat utang daerah di Indonesia.
Puncak penyerapan aspirasi dijadwalkan berlangsung di Palembang, Mei 2026, untuk melengkapi perspektif nasional.
Tim Perumus yang dipimpin Aditya Anugrah Moha menggandeng pakar lintas disiplin, dari ekonomi hingga hukum tata negara.
Kehadiran mereka diharapkan memastikan RUU Obligasi Daerah memiliki landasan hukum komprehensif, akuntabel, dan mampu meminimalisir risiko gagal bayar.
Aditya menargetkan naskah akademik rampung dan siap diserahkan ke DPR RI pada Agustus 2026, bertepatan dengan seminar nasional.
“Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi investor sekaligus membuka ruang inovasi pembiayaan bagi kepala daerah,” kata Aditya.
Secara strategis, inisiatif FPG MPR RI menjawab lambatnya pembangunan infrastruktur akibat keterbatasan APBD.
Obligasi daerah diyakini memberi daya tawar lebih tinggi bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan ekonomi tanpa menunggu alokasi pusat.
Namun, instrumen ini juga menjadi ujian transparansi tata kelola.
Hanya daerah dengan sistem akuntansi bersih dan kredibel yang dapat memanfaatkannya, sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi.








