Berita Sulut

Reforma Agraria Sulut 2025: Gubernur Tegaskan Penertiban Mafia Tanah dan Tambang

Sulutplus.News - 

×

Reforma Agraria Sulut 2025: Gubernur Tegaskan Penertiban Mafia Tanah dan Tambang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE

MANADO, SulutPlus.news – Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Utara (Sulut) 2025 mengungkapkan sejumlah persoalan krusial terkait penguasaan lahan, sengketa aset, hingga praktik pertambangan ilegal.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja, Kamis, 20 November 2025, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menata aset negara sekaligus melindungi hak-hak masyarakat kecil.

Fokus Rapat: Sengketa Lahan dan Aset NegaraPertemuan yang dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda ini menyoroti maraknya penguasaan tanah negara oleh pihak swasta maupun mafia tanah.

Baca Juga:  Waspada Mafia Tanah Incar Lahan Emas di Boltim, Modus Pakai Dokumen Jadul

Gubernur Yulius meminta BPN segera melakukan pemetaan lahan milik pemerintah daerah agar penertiban dapat berjalan transparan.

“Kita harus hadir untuk rakyat. Jika itu hak rakyat, kita bantu. Tapi kalau ada mafia dan oknum yang bermain, itu tugas kita untuk menertibkannya,” tegas Yulius.

Baca Juga:  Polda Diminta Tutup PETI Milik Norma Makalalag di Perkebunan Salak Tobongon 

Gubernur Yulius menegaskan bahwa reforma agraria harus benar-benar dirasakan masyarakat kecil. Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja bersama, bukan hanya pemerintah daerah.

“Mari kita ukir keberhasilan di saat kita diberikan kepercayaan memimpin. Rakyat harus diutamakan, aset negara harus kita tata dengan baik,” tandasnya

Persoalan Pertambangan: Lahan Ribuan HektareSelain tanah, Gubernur juga menyoroti praktik pertambangan yang tidak sehat.

Baca Juga:  Bertemu Lulusan SMK Sulut di Jepang, Anik Yulius Selvanus Sampaikan Pesan Gubernur

Ia mengungkap adanya individu yang menguasai hingga belasan ribu hektare lahan tambang.

Pemerintah daerah meminta kejaksaan, kepolisian, dan Forkopimda untuk menutup perusahaan tambang berizin yang tidak beroperasi lebih dari dua tahun.

Konflik lahan tambang juga meningkat, terutama di Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow, di mana masyarakat lokal sering kali merasa terpinggirkan oleh perusahaan besar.***