KOTAMOBAGU, SulutPlus.news — Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kotamobagu mengguncang publik dan memicu desakan penindakan tegas dari Anggota DPRD Sulut, Feramitha Tifaani Mokodompit, SM., MBA.
Feramita menegaskan bahwa aparat kepolisian harus segera mengungkap pelaku dan memberikan perlindungan psikologis kepada korban.
“Korban jangan dibiarkan sendiri. Ia butuh perlindungan hukum dan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma,” tegas Feramita.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, dan psikolog profesional segera turun tangan.
Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat hukum, tetapi juga orang tua, sekolah, dan masyarakat.
“Kalau kita lengah, anak-anak kita bisa jadi korban berikutnya,” ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.
Feramita mengajak semua pihak memperkuat pendidikan karakter, pengawasan lingkungan, dan literasi digital sebagai benteng awal pencegahan.
“Kita harus pastikan ini jadi yang terakhir. Negara harus hadir memberikan keadilan,” pungkasnya.
Kronologi Kasus: Dijual Tiga Kali oleh Remaja 18 Tahun
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, SM, melaporkan kejadian ke Polres Kotamobagu pada 1 Oktober 2025.
Dalam laporan bernomor LP/B/551/X/2025/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, korban yang disamarkan dengan nama Melati (14) mengaku telah dijual sebanyak tiga kali oleh seorang remaja perempuan berinisial AM (18), warga Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat.
Modus AM terbilang sistematis: ia menyewa kamar kos di Kelurahan Pobundayan, Kotamobagu Selatan, lalu mempertemukan Melati dengan pria dewasa yang hingga kini belum teridentifikasi.
AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang berlangsung.
“Eksploitasi anak adalah kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan mengusut kasus ini secara menyeluruh,” ujar Dewa.
Pihak kepolisian juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan eksploitasi yang lebih luas.
Fakta Nasional: Indonesia Darurat Eksploitasi Anak
Menurut data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan 1,45 juta laporan sepanjang 2025.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 24.000 anak usia 10–18 tahun terjerat praktik prostitusi anak, dengan nilai transaksi mencapai Rp127 miliar.
Kotamobagu dan Ancaman di Tengah Ikatan Sosial
Kotamobagu selama ini dikenal sebagai kota kecil dengan ikatan sosial yang kuat. Namun, kasus Melati menunjukkan bahwa ancaman eksploitasi seksual anak bisa menyusup bahkan ke lingkungan yang dianggap aman.
Ketika ruang privat seperti kamar kos menjadi arena kejahatan, maka pengawasan sosial harus ditingkatkan. (*)