Sulutplus.news – Sebanyak 13, 2 juta batang rokok merek “BROS PREMIUM” disita Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), pada 4 Juli 2025.
Penyitaan ini diduga adanya pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual atau HKI terhadap PT TDS.
Dalam pengungkapannya, DJBC mengatakan jika merek rokok yang diimpor dari Vietnam sama seperti milik PT TDS.
Sehingga sebanyak 13.20 karton rokok setara 13,2 juta batang rokok yang ditampung di Gudang Berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama, disita untuk sementara.
DJBC mengungkapkan penindakan berlangsung pada 4 Juli 2025, berdasarkan dokumen impor tertanggal 27 Juni 2025, dengan dokumen pabean tertanggal 30 Juni 2025.
Bermula dari analisis intelijen terhadap dokumen impor milik PT Indomalay Jaya Bersama.
Ketiak ditelusuri, Bea Cukai mendapati adanya pelanggaran, dan langsung melakukan penahanan sementara.
PT TDS kemudian mengajukan permohonan perintah penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyetorkan jaminan sesuai ketentuan hukum.
Bea Cukai kini tengah menyiapkan proses pemeriksaan bersama terhadap barang-barang hasil penindakan.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Erwin Situmorang mengatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang-barang impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.
“Pencegahan ini dilakukan berdasarkan UU Kepabeanan dan peraturan terkait HKI. Kami berkomitmen melindungi hak pelaku usaha nasional dan memastikan persaingan dagang yang adil,” tegasnya.***


