MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi menerbitkan regulasi mengenai pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan.
Langkah ini diambil untuk menjamin lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan ramah anak di Bumi Nyiur Melambai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD. Aturan ini merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola sistem elektronik.
Tiga Poin Utama Aturan Penggunaan HP
Instruksi ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan SLB di Sulawesi Utara.
Berikut adalah poin-poin krusialnya:
1. Larangan Saat Jam Pelajaran: Peserta didik dilarang membawa atau mengoperasikan HP selama proses belajar mengajar berlangsung. Pengecualian hanya diberikan jika ada instruksi guru untuk kebutuhan media pembelajaran.
2. Wajib Menitipkan Perangkat: Sekolah diwajibkan menyediakan tempat penyimpanan khusus. Siswa harus menyimpan HP mereka sebelum aktivitas kelas dimulai.
3. Akses Terbatas: Penggunaan HP hanya diperbolehkan pada waktu sebelum atau sesudah jam pelajaran. Dalam situasi darurat, siswa wajib meminta izin kepada guru atau pihak sekolah.
Selain mengatur durasi penggunaan, Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya pengawasan konten. Satuan pendidikan diminta proaktif mencegah siswa mengakses konten negatif yang meliputi:
-Kekerasan dan Perundungan Siber (Cyberbullying).
-Pornografi dan Perjudian Online.
-Penyebaran Berita Bohong (Hoaks).
-Aktivitas komersial di luar kepentingan pendidikan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulut, kepala satuan pendidikan, hingga orang tua siswa agar tercipta sinergi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat bagi anak..







