MANADO, Sulutplus.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan Blok Mintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Blok Alason di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sebagai pilot project tambang rakyat legal.
Kebijakan ini sebagai bagian dari strategi akselerasi tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Tujuannya, menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum sekaligus menjaga daya dukung ekosistem hutan.
Dalam portofolio yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat tiga blok utama di kawasan hutan yang menjadi fokus percontohan, yakni satu blok di Mintu dan dua blok di Alason.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa penetapan blok tambang di kawasan hutan bukan berarti membebaskan aktivitas pertambangan dari regulasi lingkungan.
“Pengelolaan blok dalam kawasan hutan bukan dimaksudkan untuk membebaskan aktivitas pertambangan dari aturan lingkungan. Sebaliknya, proyek percontohan ini diarahkan untuk membuktikan kapasitas pemerintah daerah dalam mengurus PPKH secara bertanggung jawab, sekaligus mensinergikan aktivitas ekonomi masyarakat dengan daya dukung kelestarian hutan,” ujar Gubernur.
Selain proyek percontohan di kawasan hutan, Pemprov Sulut juga menyiapkan jalur cepat (fast track) untuk lima blok di luar kawasan hutan.
Skema ini diharapkan mempercepat legalisasi tambang rakyat dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan.
Gubernur Yulius menawarkan perubahan mekanisme pembagian blok dari sistem top-down menjadi bottom-up.
Permohonan luas blok kini dapat diajukan oleh koperasi maksimal 10 hektare atau perorangan maksimal 5 hektare, melalui evaluasi teknis Dinas ESDM dan PMPTSP Provinsi.
“Untuk menjamin keberlanjutan ekologi pascamenambang, setiap penerbitan IPR diwajibkan menyertakan dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang sejak awal,” tegasnya.
Pemprov Sulut juga mengalokasikan jaminan reklamasi melalui APBD 2026, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pertambangan rakyat yang legal, adil, dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.
Dengan adanya legalitas, masyarakat dapat bekerja lebih aman, sementara pemerintah memiliki instrumen pengawasan untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan.







