Sulutplus.news – Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg dari Perum Bulog kini diawasi lebih ketat oleh pemerintah.
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, masyarakat yang teridentifikasi terlibat dalam praktik judi online maupun kegiatan terorisme dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial (Bansos) tersebut.
Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan seluruh kepala daerah dan jajaran Bulog wajib memverifikasi ulang data penerima manfaat agar tidak ada oknum tak layak dalam daftar.
Program bantuan sosial ini ditujukan kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini didorong oleh temuan PPATK, yang mencatat 571.410 NIK penerima Bansos identik dengan data pemain judol, dengan transaksi mencapai Rp957 miliar.
Pemerintah juga mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk merapikan data dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi aktual penerima.
Menurut Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, pemetaan ulang penerima bantuan sosial merupakan bagian integral dari agenda pemerintah dalam menekan berbagai bentuk gangguan sosial, seperti Judol, peredaran narkoba, dan praktik korupsi yang merusak tatanan masyarakat.
Tujuannya: menjaga agar bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.***


