Berita Nasional

Ketahuan Judol dan Terorisme, Masyarakat Tidak Dapat Bansos Pemerintah

Sulutplus.News - 

×

Ketahuan Judol dan Terorisme, Masyarakat Tidak Dapat Bansos Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Pelaku Judol dan Terorisme Tak Dapat Bansos
Pelaku Judol dan Terorisme Tak Dapat Bansos

Sulutplus.news – Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg dari Perum Bulog kini diawasi lebih ketat oleh pemerintah.

Berdasarkan arahan Presiden Prabowo, masyarakat yang teridentifikasi terlibat dalam praktik judi online maupun kegiatan terorisme dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial (Bansos) tersebut.

Baca Juga:  Kepastian Libur 2026: Pemerintah Sepakati 25 Hari, Sektor Pariwisata Siap Bergerak

Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan seluruh kepala daerah dan jajaran Bulog wajib memverifikasi ulang data penerima manfaat agar tidak ada oknum tak layak dalam daftar.

Program bantuan sosial ini ditujukan kepada 18,2 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Berlaku Mei 2025, Berikut Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi

Langkah ini didorong oleh temuan PPATK, yang mencatat 571.410 NIK penerima Bansos identik dengan data pemain judol, dengan transaksi mencapai Rp957 miliar.

Pemerintah juga mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk merapikan data dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi aktual penerima.

Menurut Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, pemetaan ulang penerima bantuan sosial merupakan bagian integral dari agenda pemerintah dalam menekan berbagai bentuk gangguan sosial, seperti Judol, peredaran narkoba, dan praktik korupsi yang merusak tatanan masyarakat.

Baca Juga:  Cair Juni 2025, Berikut 14 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif untuk Guru RA dan Madrasah

Tujuannya: menjaga agar bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.***