SulutPlus – Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap dua, kini sudah memasuki ujian komptensi.
Dalam tahap ini, para peserta akan diuji kemampuan pengetahuannya.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, ada empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Jika lulus, maka sudah dipastikan status sebagai PPPK sudah ditangan.
Lalu, berapa nilai Passing Grade harus dicapai PPPK tahap dua 2024?
Dikutip dari lama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), peserta seleksi PPPK tahap dua tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade.
Tapi, peringat tertingi. Artinya, peserta dengan peringkat terbaik dalam perankingan, berpeluan lulus seleksi PPPK tahap dua.
Adapun soal seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari 145 butir soal untuk empat kategori, yaitu 90 soal kompetensi teknis, 25 manajerial, 20 sosial kultural, dan 10 wawancara.
Untuk masuk peringkat hasil Seleksi Kompetensi yang baik, pelamar harus mengetahui bobot nilai masing-masing komponen tes.
Kompetensi Teknis: jawaban benar nilai 5, dan jawaban salah nilai 0
Kompetensi Manajerial: jawaban benar nilai 1-4, tidak menjawab nilai 0
Kompetensi Sosial Kultural: jawaban benar nilai 1-4, tidak menjawab nilai 0
Wawancara: jawaban benar nilai 1-4, tidak menjawab nilai 0
Nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024 untuk semua materi seleksi, yakni:
Kompetensi Teknis: 450 poin,
Kompetensi Manajerial: 180 poin
Kompetensi Sosial Kultural: 140 poin
Wawancara: 40 poin
Total nilai kumulatif tertinggi: 670 poin.
Demikianlah informasi mengenai seleksi PPPK tahap dua 2024. (*)







