Berita Nasional

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril Mahendra Singgung Soal Ini

×

Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril Mahendra Singgung Soal Ini

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

SulutPlus.News – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hasil korupsi tinggal menunggu kesiapan DPR.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan, pemerintah siap kapan pun pembahasan RUU Perampasan aset dilakukan. Terlebih inisiatifnya sudah diajukan ke DPR sejak tahun 2023.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023,” ujar Yusril dikutip, Minggu, 4 Mei 2025.

Kata Yusril, percepatan pembahasan RUU Perempahasan Aset ini tindak lanjut yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan mendukung penuntasan RUU Perampasan Aset saat berorasi pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga:  Total Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Calon Kuat Kapolri Versi Warganet

Yusril mengatakan perampasan aset hasil korupsi harus diatur secara tegas dalam undang-undang khusus agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.

Selain itu, kata Yusril, UU Perampasan Aset juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  3 Fakta Dibalik Laporan Jokowi Atas Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril terkait RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” tutur dia.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca 15 Daerah di Sulut Hari Ini, 13 Juni 2025: 5 Daerah Berawan, Sisanya Hujan Ringan

Yusril juga mengungkapkan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

Apalagi, kata dia, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006.

“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkas Yusril terkait RUU Perampasan Aset. (*)