Hukum & KriminalBerita Utama

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

×

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SulutPlus.News, Kotamobagu – Mantan Sangadi Bakan HM (54) resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kotamobagu.

HM ditahan bersama JK (57) setelah Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyerahkan keduanya ke Kejaksaan dalam proses tahap II pada Selasa, 6 Mei 2025.

Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, yakni penyalahgunaan dana pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow sebesar Rp6.657.472.592.

Baca Juga:  Rugikan Warga Bungko Rp284 Juta, Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Pupuk Dibekuk Resmob Polres Kotamobagu

HM kalah itu menjabat Sangadi Bakan, sementara JK sebagai kontraktor. Kasus korupsi ini menjadi tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR), karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.6 miliar.

Baca Juga:  Mengenal Nur Afifah Balqis, Perempuan yang Terjaring OTT KPK di Usia Muda

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi  ini.

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres. (*)