Hukum & KriminalBerita Utama

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Sulutplus.News - 

×

Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SulutPlus.News, Kotamobagu – Mantan Sangadi Bakan HM (54) resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kotamobagu.

HM ditahan bersama JK (57) setelah Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu menyerahkan keduanya ke Kejaksaan dalam proses tahap II pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Pimpin Apel, Kapolres Kotamobagu Tekankan Etika dan Bijak Medsos bagi Personel

Adapun kasus korupsi yang dilakukan HM dan JK, yakni penyalahgunaan dana pembangunan saluran drainase sungai Tapa Gale bersumber dari dana CSR PT. JRBM Bolaang Mongondow sebesar Rp6.657.472.592.

HM kalah itu menjabat Sangadi Bakan, sementara JK sebagai kontraktor. Kasus korupsi ini menjadi tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR), karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6.6 miliar.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto Tegaskan Disiplin sebagai Jiwa Kepolisian

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK MH, mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan Kasus Korupsi  ini.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Divonis 18 Tahun: "Harta Saya Tak Sampai Rp5 Triliun"

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat, dan kami menghimbau pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas Kapolres. (*)