KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), JM (42) dan JN (31), berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kotamobagu atas kasus pemerasan menggunakan rekaman video panas lewat aplikasi WhatsApp.
Kasus ini terungkap setelah korban, SL, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu pada 9 September 2025.
Korban SL mengaku diperas oleh pasutri tersebut dengan ancaman menyebarkan video intimnya ke media sosial jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati JM menjalin hubungan gelap dengan korban dan memanfaatkan video call tanpa busana untuk merekam secara diam-diam.
Setelah merekam, JM bersama istrinya JN menekan korban untuk membayar uang sejumlah jutaan rupiah agar video tersebut tidak disebarkan secara luas.
AKBP Irwanto, SIK, MH, Kapolres Kotamobagu, melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana menjelaskan, kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Barang bukti yang disita antara lain dua ponsel Samsung dan uang tunai Rp 1.100.000 yang disinyalir hasil pemerasan,” kata I Dewa.
Dengan adanya kejadian ini, Polres Kotamobagu mengimbau warga agar selalu waspada saat berinteraksi secara digital dan menghindari hubungan pribadi yang bisa dimanfaatkan pihak jahat.
Polres juga menekankan peran aktif masyarakat dalam melaporkan jika mengalami pemerasan atau kejahatan siber agar dapat segera ditindaklanjuti
Menurut data Polda Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025, kasus pemerasan digital naik 20% dibanding tahun sebelumnya. (*)