Berita Ekbis

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Berlaku, Pedagang Online Kini Wajib Bayar Pajak Lewat Platform Digital

×

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Berlaku, Pedagang Online Kini Wajib Bayar Pajak Lewat Platform Digital

Sebarkan artikel ini
Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform Digital
Pedagang Online Wajib Bayar Pajak Melalui Platform Digital

Sulutplus.news – Dengan berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025, industri e-commerce Indonesia kini memasuki babak baru.

Platform digital seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, TikTok, Amazon, dan Alibaba ditetapkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mereka kini memiliki tanggung jawab sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang lokal.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh penjual dalam negeri melalui platform tersebut akan dikenai pungutan pajak yang langsung diproses oleh pihak e-commerce.

Siapa yang Kena Pajak?

Pedagang yang dikenai pajak adalah individu atau badan usaha yang memperoleh penghasilan melalui rekening bank dan melakukan transaksi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia.

Baca Juga:  Percepat Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Bertemu Ten Rotorasiko

Dengan kata lain, siapa pun yang berjualan secara digital dan memenuhi kriteria tersebut wajib dikenai PPh.

Untuk pungutan pajak yang ditetapkan sebesar 0,5% dari total peredaran bruto, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

Namun, nilai ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski begitu,  tidak semua transaksi dikenai pajak. Pemerintah menetapkan beberapa pengecualian yang tertuang dalam Pasal 8 PMK 37/2025, antara lain:

Baca Juga:  5 Rekomendasi Strategis KPK Perlu Diketahui Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Daftar Transaksi dan Pelaku Usaha Tidak Dipungut PPh E-commerce

-Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta per Tahun

-Mitra Pengemudi dari Aplikasi Transportasi Online

-Pedagang yang Memiliki Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh

-Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana

-Penjualan Emas, Perhiasan, Batu Permata, dan Sejenisnya oleh Pabrikan atau Pedagang Emas

-Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tips bagi Pedagang Online agar Tetap Aman Pajak

-Untuk menghindari kendala dalam pelaksanaan aturan ini, berikut beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan oleh pedagang online:

Baca Juga:  Aktivitas Domestik Penopang Ekonomi Sulut di Triwulan-I 2025

-Pastikan omzet tahunan tercatat dengan baik Jika omzet di bawah Rp500 juta, ajukan surat pernyataan agar tidak dikenai pungutan.

-Gunakan platform yang transparan dalam pelaporan pajak Pilih e-commerce yang sudah memiliki sistem pemungutan PPh otomatis.

-Konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak terdekat Agar tidak salah langkah dalam pelaporan dan penyetoran.

-Lengkapi dokumen usaha dan NPWP Ini penting untuk mendapatkan perlakuan pajak yang sesuai.***