Sulutplus.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjaman online (pinjol). Agenda penting ini akan berlangsung pada Kamis (26/3/2026) di Jakarta.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menjadi sorotan publik karena menyangkut industri pinjaman online yang berkembang pesat di Indonesia.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi KPPU telah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah.
Menurut keterangan resmi KPPU, prinsip kehati-hatian menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Kami tetap membuka kesempatan bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan data tambahan,” ujar perwakilan KPPU dalam siaran pers.
Industri pinjol di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara, sering dikritik karena bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini dinilai penting karena menyangkut keadilan bagi konsumen yang kerap menjadi korban persaingan usaha tidak sehat.
Pakar hukum ekonomi, Dr. R. Santoso, menilai putusan KPPU akan menjadi preseden penting.
“Jika terbukti ada monopoli, maka regulasi pinjol harus diperketat agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Majelis Komisi menegaskan putusan akan didasarkan pada bukti yang sah dan diuji dalam persidangan.
“Putusan akan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan integritas proses peradilan,” tegas KPPU.






