KOTAMOBAGU — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu melalui kegiatan pembekalan yang digelar di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan pencegahan dan edukasi hukum.
Pembekalan tersebut merupakan hasil sinergi lintas lembaga yang melibatkan DPMD, ABPEDNAS, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta unsur akademisi.
Fokus utama kegiatan diarahkan pada peningkatan kapasitas BPD agar mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan kemitraan dengan pemerintah desa secara lebih efektif.
Pemilihan lokasi di lingkungan rumah tahanan menjadi bagian dari pesan edukatif yang ingin dibangun, yakni memperkuat kesadaran aparatur desa terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Pendekatan ini juga selaras dengan semangat Program Jaga Desa yang mengedepankan aspek preventif dibanding penindakan.
Dalam pelaksanaannya, DPMD diposisikan bukan hanya sebagai fasilitator kegiatan, tetapi juga sebagai penghubung penguatan kapasitas aparatur desa agar pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DPMD diharapkan mampu memperkuat pola pembinaan yang berkelanjutan sehingga BPD dan pemerintah desa semakin siap membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan minim risiko hukum. (***)
