Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Kapolres Kotamobagu Sidak Penampilan Personel, Tegaskan Profesionalisme Polri

×

Kapolres Kotamobagu Sidak Penampilan Personel, Tegaskan Profesionalisme Polri

Sebarkan artikel ini
AKBP Irwanto memeriksa langsung penampilan anggota seusai apel pagi. Sumber: Dokumentasi Humas Polres Kotamobagu.
AKBP Irwanto memeriksa langsung penampilan anggota seusai apel pagi. Sumber: Dokumentasi Humas Polres Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, melakukan inspeksi mendadak terhadap personel seusai apel pagi, menegaskan pentingnya disiplin visual sebagai bagian dari profesionalisme pelayanan publik.

Dalam apel pagi yang digelar di halaman Mapolres Kotamobagu, Senin (6/10/2025), AKBP Irwanto memimpin langsung pemeriksaan terhadap penampilan dan kelengkapan administrasi personel.

Pemeriksaan meliputi gaya rambut, seragam dinas, hingga surat-surat kendaraan dan identitas pribadi.

Baca Juga:  Harga Beras Naik di Kotamobagu, Polres dan Kejari Bersinergi Jaga Stabilitas Pangan dan Hukum

“Penampilan adalah cerminan institusi. Masyarakat menilai Polri bukan hanya dari tindakan, tapi juga dari sikap dan kerapian,” tegas Irwanto kepada awak media seusai kegiatan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polres Kotamobagu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut data internal, lebih dari 60% interaksi masyarakat dengan Polri terjadi melalui unit pelayanan langsung seperti SPKT dan Satlantas.

Baca Juga:  148 PPPK Tahap II Kotamobagu Resmi Terima SK: Mayoritas Tenaga Teknis

Oleh karena itu, penampilan menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan publik.

Dalam wawancara eksklusif dengan Sulutplus, Kepala Seksi Propam Polres Kotamobagu, Ipda Rendy Mokoagow, menyebutkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap awal bulan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh personel siap secara fisik dan administratif sebelum menjalankan tugas,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu dapat Edukasi Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023 tentang Disiplin dan Etika Penampilan Anggota Polri.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran terhadap standar penampilan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembinaan khusus. (*)