Berita BolmongBerita Bolmong Raya

Gaji P3K Bolmong Dibayar Sesuai SPMT

×

Gaji P3K Bolmong Dibayar Sesuai SPMT

Sebarkan artikel ini

sulutplus.news, BOLMONG – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) disesuaikan dengan tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), bukan mengacu pada terhitung mulai tanggal (TMT) dalam surat yang ditetapkan.

Penjelasan pembayaran gaji P3K ini sebagaiamana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, Rabu 7 Agustus 2024.

“Pembayaran gaji P3K disesuaikan dengan SPMT bukan berdasarkan TMT,” tegas Kepala BKPP ini.

Baca Juga:  Rapat Bersama Pemkot Kotamobagu, Ini Poin Difokuskan Pansus LKPj Walikota 2024

Lanjut Umarudin menjelaskan, pembayaran gaji P3K ini dilakukan oleh daerah berdasarkan petunjuk langsung dari Kementerian Dalam Negeri. Bahkan kata Umarudin, pembayaran gaji P3K berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga:  Bakal Caleg DPRD Sulut: Figur Pengalaman Kans Kalahkan Petahana

“Jadi daerah melakukan pembayaran gaji itu punya dasar sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Umarudin menambahkan pembayaran gaji yang dilakukan sekarang ini yakni khusus guru P3K yang terangkat honorer. Gaji yang mereka terima terhitung bulan Maret hingga Juli.

Baca Juga:  Tambang Emas Lokasi Bule Dumoga Utara Renggut Nyawa, 3 Orang Tewas Hirup Zat Asam

“Kalau P3K guru yang terangkat dari umum belum menerima gaji. Karena gaji mereka akan dibayar serentak sesuai dengan tanggal SPMT,” pungkasnya.*