Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Diduga Gelapkan Uang Penumpang Rp20 Juta, Pria Asal Gorontalo Diamankan Resmob Polres Kotamobagu 

Sulutplus.News - 

×

Diduga Gelapkan Uang Penumpang Rp20 Juta, Pria Asal Gorontalo Diamankan Resmob Polres Kotamobagu 

Sebarkan artikel ini
Terduga Pelaku Pencurian Uang saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu
Terduga Pelaku Pencurian Uang saat Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU – Niat busuk YG alias Yus (39) membawa kabur uang penumpang Rp20.210.000, berujung diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu.

YG diringkus pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah korban inisial FT melaporkan uang miliknya telah dibawa kabur sopir bentor yang dinaikinya.

Kronologi

Menurut keterangan FT, setelah turun dari bentor yang dikemudikan YG, uangnya ketinggalan. Namun bukan dikembalikan, malah digelapkan YG.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Polres Kotamobagu Bangun Comand Center dan Kantin

Dalam pengungkapannya, Tim Resmob mendapati uang telah disimpan rapih oleh YG di belakang tempat kos miliknya di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Setelah membawa kabur, uang tersebut di timbun di belakang kos milik YG,” kata FT.

YG sendiri bukan asli warga Kotamobagu. Ia perantau asal Desa Molamahu, Gorontalo yang sehari-hari bekerja sopir bentor.

Akibat dugaan pengelapan uang ini, YG kini harus berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga:  Berikut 5 Rekomendasi Umum Pansus LKPj DPRD Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiandnyana membenarkan penangkapan ini.

“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp. 20.210.000 untuk proses hukum selanjutnya” tegas Kasi Humas.

Ancaman Hukuman

Dikutip dari laman pid.kepri.polri.go.id berikut ancaman hukuman bagi pelaku pencurian:

-Pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Kotamobagu Terima Kunker DPRD Bitung

-Pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun

-Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara

-Pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dengan adanya peristiwa ini, warga Kotamobagu lebih berhati-hati lagi. Terutama saat naik bentor dan membawa barang berharga. (*)