Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example floating
Berita Nasional

Segini Rincian Gaji ke-13 di 2025 dan Tanggal Pasti Pencairannya

7
×

Segini Rincian Gaji ke-13 di 2025 dan Tanggal Pasti Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025. (foto google)
Ilustrasi Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025

SulutPlus – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Artinya tidak lama lagi PNS dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2025 ini.

Example 300x600

Tujuan pemberian gaji ke-13 sendiri, membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Lantas, kapan jadwal gaji ke-13 PNS cair 2025?

Berdasarkan (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, dicairkan pada Juni 2025.

Atau bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari berbabgai sumber mengatakan, paling lambat pencairan gaji ke-13 dilaksanakan Juli 2025.

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:

Baca Juga:  Aktivitas Domestik Penopang Ekonomi Sulut di Triwulan-I 2025

Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128

IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264

IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184

ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688

Golongan II

IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824

IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776

IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656

IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576

IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104

IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016

IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536

Golongan IV

IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744

IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880

IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856

IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008

Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *