SulutPlus – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artinya tidak lama lagi PNS dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2025 ini.
Tujuan pemberian gaji ke-13 sendiri, membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, kapan jadwal gaji ke-13 PNS cair 2025?
Berdasarkan (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, dicairkan pada Juni 2025.
Atau bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari berbabgai sumber mengatakan, paling lambat pencairan gaji ke-13 dilaksanakan Juli 2025.
Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.
Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.
Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut estimasi nilai yang diterima:
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
Demikianlah informasi mengenai pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (*)