KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A dalam transaksi jual beli ratusan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom di Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menuai sorotan publik.
Legislator tersebut diduga berperan sebagai perantara yang memfasilitasi proses pembelian lahan oleh seseorang berinisial GLA alias Glen di kawasan Batu Kilat, Desa Matali Baru.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD itu sebelumnya diungkapkan oleh Camat Lolayan Ip Linggotu.
Ia mengaku telah mendengar informasi transaksi tersebut dan langsung melakukan konfirmasi kepada Sangadi Matali Baru Wien Lomamay.
Nama anggota DPRD berinisial A turut disebut dalam keterangan sangadi terkait pihak-pihak yang berperan dalam proses pencarian dan pembelian lahan di kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, Wien Lomamay sebelumnya membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan yang disebut dibeli oleh GLA alias Glen.
Luas lahan itu diperkirakan lebih dari 100 hektare dengan harga sekitar Rp10 juta per hektare.
Jika mengacu pada keterangan tersebut, nilai transaksi untuk luasan 100 hektare saja ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kendati demikian, total nilai transaksi secara keseluruhan belum dapat dipastikan karena luas riil lahan yang diperjualbelikan masih dalam penelusuran.
KPH Pastikan Lokasi Berada di Kawasan HPT
Dugaan transaksi ilegal ini kini mendapat perhatian serius dari Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel.
Kepala UPTD KPH Unit II Ahmad Djunaedi mengatakan, hasil pemeriksaan lapangan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), deliniasi batas kawasan, serta geotagging pada 3 November 2026 memastikan lokasi yang dipersoalkan murni berada di dalam kawasan HPT Mobungayom.
Kepastian status kawasan ini menjadi dasar bagi pihak KPH untuk menelusuri dokumen transaksi sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam waktu dekat, Sangadi Matali Baru dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan resmi serta membawa dokumen SKT dan surat jual beli yang diterbitkan.
“Sangadi akan kita panggil untuk dimintai keterangan resmi di KPH sekalian membawa bukti-bukti SKT bersama surat jual beli. Nanti di situ baru akan diketahui berapa luas yang diduga sudah diperjualbelikan. Sudah dijadwalkan,” ujar Djunaedi.
Selain memeriksa dokumen transaksi lahan, KPH juga tengah menelusuri kemungkinan adanya kaitan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk perusahaan pertambangan di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Hingga berita ini ditayangkan, anggota DPRD Kotamobagu berinisial A saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatannya dalam penjualan lahan HPT tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan.

