BOLMONG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengamankan AU alias Aling (20), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pelajar.
Penangkapan warga Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat ini dilakukan di wilayah tempat tinggalnya pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi di Desa Dondomon, Kecamatan Dumoga Utara, pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WITA.
Peristiwa pidana ini resmi ditangani kepolisian menyusul terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Polsek DMG-UTR/Polres Bolmong/Polda Sulawesi Utara.
Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian berawal saat terduga pelaku dan sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah warga di Desa Dondomon.
Di lokasi tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berujung adu mulut antara AU dan korban.
Meskipun sempat ditenangkan oleh warga di lokasi, situasi kembali memanas saat korban dan rekannya keluar rumah.
Saksi membeberkan bahwa korban sempat memukulkan sarung senjata tajam ke arah kepala AU.
Mendapat perlakuan tersebut, AU merespons dengan mencabut pisau penikam yang dibawanya lalu mengayunkannya ke arah korban.
Sabetan senjata tajam tersebut mengenai bagian kepala korban hingga mengalami luka robek cukup parah.
Warga setempat langsung melerai pertikaian tersebut dan melarikan korban ke Klinik Medika Jaya Mopuya untuk penanganan medis.
Sementara itu, AU melarikan diri dari lokasi kejadian bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter dan lebar 5 sentimeter yang membutuhkan beberapa jahitan.
Kepolisian mengindikasikan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh alkohol.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim URC Resmob Polres Bolmong melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
AU akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Doloduo pada Senin sore.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah pisau penikam berbahan besi dengan ujung runcing.
AU beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk pemeriksaan saksi-saksi dan proses hukum lebih lanjut.












