Ringkasan Berita:
- Polres Boltim menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, setelah menerima keluhan masyarakat.
- Polisi menemukan bak pengolahan emas yang masih berisi sisa material, meskipun para pekerja telah melarikan diri sebelum polisi tiba.
- Warga mendesak Pemprov Sulut mengkaji ulang penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Atoga karena berpotensi memicu banjir bandang di permukiman.
BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad.
Operasi penertiban berskala besar ini dipimpin oleh Satreskrim Polres Boltim pada Selasa, 7 Juli 2026.
Langkah ini diambil setelah aparat menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan langsung menerjunkan Tim URC Resmob ke lokasi kejadian.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan ini menyisir dua titik utama di kawasan Mintu.
Di titik pertama, petugas menemukan bak pengolahan emas yang masih berisi sisa material, meskipun para pekerja telah melarikan diri sebelum polisi tiba.
Penyisiran berlanjut ke titik kedua. Di lokasi ini, polisi menemukan sekaligus mengamankan dua unit dump truck berwarna kuning beserta fasilitas bak pengolahan yang sedang dipersiapkan oleh pengelola. Seluruh temuan di lapangan langsung didokumentasikan sebagai barang bukti.
AKBP Golfried menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran bagi para pelaku tambang ilegal.
Ia memperingatkan para investor dan pengelola agar mematuhi aturan hukum dan menghentikan seluruh kegiatan di lapangan.
“Kami menutup aktivitas PETI di Atoga sambil menunggu seluruh proses perizinan selesai, karena kawasan tersebut memang telah masuk informasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata AKBP Golfried.
Kapolres juga menambahkan bahwa status kawasan yang masuk dalam WPR bukan berarti penambang bisa beroperasi secara bebas.
Mereka diwajibkan mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi dari pemerintah sebelum menyentuh lahan tersebut.
“Saya sampaikan kepada pihak pengelola, jangan berani lagi melakukan aktivitas di Mintu sebelum ada izin resmi. Jika masih ditemukan beroperasi, pasti akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Langkah responsif kepolisian ini mendapat apresiasi tinggi dari aliansi masyarakat Motongkad Bersatu.
Warga menilai penutupan ini sangat krusial untuk menyelamatkan ekosistem hilir dari ancaman bencana alam.
Selain mendukung polri, warga mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, untuk meninjau ulang penetapan blok WPR di Desa Atoga.
Warga khawatir jika tambang dipaksakan berjalan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ketat, wilayah pemukiman mereka terancam dilanda banjir bandang.












