Berita NasionalBerita Politik

TOK! Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Sulutplus.News - 

×

TOK! Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Ringkasan Berita:

  • Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme Pilkada di Indonesia wajib dilakukan secara langsung oleh rakyat.
  • MK menolak permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 UU Pilkada yang diajukan empat mahasiswa karena tidak terbukti adanya kerugian konstitusional.
  • Putusan ini menutup wacana politik terkait pengembalian sistem Pilkada melalui DPRD dan memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah tetap wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini sekaligus menepis kekhawatiran publik mengenai wacana kembalinya sistem pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.

Baca Juga:  TOK! Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029

Ketetapan hukum tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Baca Juga:  Letjen Robi Herbawan: Elit Kopassus Eks Ajudan Prabowo Kini Pimpin BAIS TNI

Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada untuk memastikan sistem kedaulatan rakyat tidak diubah oleh dinamika politik.

Namun, Majelis Hakim MK menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional.

Argumen kerugian yang diajukan, baik aktual maupun potensial, dianggap tidak memenuhi syarat penalaran yang wajar.

Mahkamah juga merujuk pada sejumlah yurisprudensi terdahulu, antara lain Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, serta 110/PUU-XXII/2025.

Baca Juga:  UU MD3 Digugat, Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh wacana politik yang sempat bergulir di tingkat nasional mengenai pengembalian mekanisme Pilkada ke DPRD.

Para pemohon menilai celah norma dalam UU Pilkada berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Meski gugatan ditolak, putusan MK ini menegaskan bahwa pemilihan langsung tetap menjadi capaian fundamental reformasi.

Aturan hukum yang berlaku saat ini dipastikan kokoh menjaga hak warga negara untuk memilih pemimpin daerah secara langsung di bilik suara.