MANADO — Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan, S.H., M.Si., melayangkan surat somasi bernomor 001 kepada pimpinan redaksi sebuah media online di Manado, Jumat (20/6/2026).
Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas pemberitaan yang dianggap memuat informasi palsu serta mencemarkan nama baik institusi Polri dan pribadi Kapolres.
Somasi tersebut menyoroti artikel yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. Dalam berita itu, Kapolres dituduh berkoordinasi dengan oknum wartawan bernama “Ci Glori” untuk mengondisikan pemberitaan tambang rakyat.
AKBP Golfried membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah ada komunikasi maupun bukti percakapan yang mendasari klaim itu.
Kapolres menilai sikap media tersebut mengabaikan prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ia menekankan pentingnya verifikasi serta asas praduga tak bersalah sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
“Silakan Anda buktikan. Anda dengan sengaja telah membuat opini liar dan mencemarkan nama baik saya,” tulis AKBP Golfried dalam surat somasi.
Kapolres juga meluruskan konteks pernyataannya mengenai tambang rakyat di Boltim.
Menurutnya, imbauan terkait penataan tambang merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Utara yang dijalankan melalui regulasi Koperasi Merah Putih.
Ia menilai kutipan pernyataannya dipotong secara tendensius sehingga menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Dalam dokumen somasi, Kapolres mencantumkan pasal hukum sebagai dasar, termasuk Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi palsu, serta Pasal 310 dan Pasal 1365 KUHP terkait fitnah dan perbuatan melawan hukum.
Media bersangkutan diberi tenggat 24 jam untuk mencabut berita, menghentikan penyebaran konten, dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Hingga kini, pihak redaksi belum memberikan tanggapan resmi. Sejumlah pegiat pers di Manado berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik dengan tetap menjunjung profesionalisme.











