Berita Kotamobagu

KUHAP Baru: Polres Kotamobagu Perkuat Pemahaman Hukum

Sulutplus.News - 

×

KUHAP Baru: Polres Kotamobagu Perkuat Pemahaman Hukum

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto bersama Kabidkum Polda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, dan Kemenkumham Sulut saat membuka sosialisasi KUHAP baru di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026). Forum lintas instansi ini menandai era baru penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bolaang Mongondow Raya.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto bersama Kabidkum Polda Sulut, Aspidum Kejati Sulut, dan Kemenkumham Sulut saat membuka sosialisasi KUHAP baru di Aula Motabi Polres Kotamobagu, Selasa (9/6/2026). Forum lintas instansi ini menandai era baru penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bolaang Mongondow Raya. Foto: Humas Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu bergerak cepat mengintegrasikan sistem peradilan pidana terbaru menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi berskala besar yang mengumpulkan jajaran kepolisian se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) guna menyamakan persepsi penegakan hukum yang akuntabel.

Agenda strategis yang berlangsung di Aula Motabi Polres Kotamobagu pada Selasa (9/6/2026) ini menandai era baru penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Transformasi ini menjadi penting mengingat regulasi hukum acara pidana yang baru membawa perubahan fundamental pada tata cara penyidikan dan koordinasi antarlembaga.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., yang membuka langsung kegiatan tersebut menegaskan bahwa setiap personel kepolisian wajib melakukan pembaruan wawasan.

Dinamika regulasi yang dinamis menuntut aparat di lapangan untuk bertindak secara presisi guna menghindari cacat prosedural dalam menangani perkara pidana.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Cup Motabi 2026 Resmi Dibuka

“Pemahaman yang komprehensif terhadap aturan formal yang baru ini sangat vital. Hal ini menjadi komitmen kami demi mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada nilai keadilan,” ujar AKBP Irwanto.

Fokus utama dari sosialisasi undang-undang baru ini tertuju pada perombakan tata hubungan kerja antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Regulasi anyar ini menuntut komunikasi yang lebih intensif sejak dimulainya proses penyidikan guna memangkas birokrasi penanganan perkara yang selama ini kerap dinilai berlarut-larut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., menjabarkan bahwa koordinasi dini ini dirancang untuk meminimalkan bolak-balik berkas perkara (P-19).

Pola kemitraan yang baru akan menempatkan penuntut umum sebagai mitra aktif penguat pembuktian hukum.

Baca Juga:  Kapolres Boltim Gaungkan “Torang Samua Basudara” Jaga Kamtibmas

Di sisi lain, Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Apri Listianto, S.H., M.H., mengulas bahwa sinergi ini merupakan konsekuensi logis dari berlakunya kodifikasi hukum pidana material nasional yang baru, yang harus ditopang oleh hukum acara yang modern.

Sesi krusial yang menyita perhatian peserta adalah pengupasan mekanisme upaya paksa dan penguatan lembaga praperadilan.

Kabidkum Polda Sulut, Kombes Pol Dr. Rendra K. Presetya, S.I.K., M.H., secara tegas meluruskan persepsi keliru mengenai institusi praperadilan di mata sebagian aparat penegak hukum.

Menurut Kombes Pol Rendra, tingginya angka gugatan praperadilan di era kepastian hukum saat ini tidak boleh dipandang sebagai batu sandungan bagi kepolisian.

Sebaliknya, hal tersebut adalah mekanisme kontrol yang sah demi menguji keabsahan tindakan hukum, sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Upaya Praperadilan Sitti Korompot Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

“Kolaborasi yang baik antara Polri, Kejaksaan, dan institusi terkait adalah kunci utama. Dengan sistem penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap kepolisian justru akan meningkat karena setiap tindakan kita dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol Rendra.

Sebagai langkah konkret di lapangan, Bidkum Polda Sulut menginstruksikan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis teknologi informasi.

Digitalisasi administrasi penyidikan diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang dan mengoptimalkan transparansi perkara bagi publik.

Melalui forum lintas instansi ini, Polres Kotamobagu bersama jajaran Polres se-Bolaang Mongondow Raya optimis dapat memimpin transisi penegakan hukum pasca-berlakunya KUHAP baru secara mulus, humanis, namun tetap berwibawa demi tegaknya keadilan substantif.