Sungai Moayat kini menghadapi ancaman lingkungan yang serius. Aliran air yang melintasi wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga kuat menjadi tempat pembuangan limbah aktivitas pengolahan emas.
Hulu sungai yang menjadi lokasi menjamurnya pengolahan emas sistem tong diduga kuat menjadi sumber pembuangan limbah beracun, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI) ini disinyalir memanfaatkan musim penghujan untuk membuang limbah. Saat debit air Sungai Moayat meningkat drastis dan arus mengalir deras, oknum pengusaha diduga melepas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) langsung ke badan sungai agar zat kimia tersebut cepat larut dan hanyut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bangunan tong pengolahan emas berdiri di wilayah Kecamatan Modayag dan Modayag Barat, Boltim. Jaraknya yang berada di dekat bibir Sungai Moayat memicu kekhawatiran warga terkait sistem pembuangan limbah yang diduga tidak melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) standar.
Seorang petani yang lahannya berbatasan langsung dengan area pengolahan emas membenarkan adanya indikasi praktik tersebut. Demi alasan keamanan, redaksi merahasiakan identitas narasumber ini.
“Kalau mereka sedang buang limbah ke sungai, bau kimia yang sangat menyengat langsung tercium sampai ke kebun, terbawa angin. Itu biasanya pas air sungai lagi naik,” ungkapnya.

Dampak dari dugaan pencemaran lingkungan ini sempat dikeluhkan warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu pada Maret 2026 lalu. Ribuan ikan di kolam budidaya milik warga mendadak mati massal setelah air yang bersumber dari Sungai Moayat masuk ke kolam-kolam mereka. Bagi masyarakat setempat, peristiwa ini menjadi indikasi kuat bahwa ekosistem sungai telah terganggu.
Kontradiksi Hasil Uji Laboratorium DLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah turun tangan pasca-insiden di Poyowa Besar. Namun, hasil uji laboratorium yang dirilis menyisakan tanda tanya bagi publik.
Pada pengujian tahap pertama yang mengambil sampel air dari kolam warga yang terdampak, DLH mendeteksi adanya kandungan zat kimia jenis sianida.
“Meskipun hasil uji tahap pertama menunjukkan kandungan sianida belum melewati ambang batas baku mutu, zat tersebut memang terdeteksi. Hanya saja, kami tidak bisa menyimpulkan secara hukum dari mana sumber utama zat tersebut berasal,” ujar Erwin.

Kejanggalan berlanjut pada uji laboratorium tahap kedua. DLH bersama tim laboratorium kembali mengambil sampel air dari beberapa titik langsung di sepanjang aliran Sungai Moayat. Hasilnya, pemerintah menyatakan sampel tersebut bersih.
“Untuk uji laboratorium tahap kedua di aliran sungai, hasilnya negatif,” kata Erwin singkat.
Polisi Minta Instansi Teknis Segera Melapor
Merespons keresahan warga mengenai dugaan pencemaran di hulu sungai, pihak kepolisian menyatakan siap mengambil langkah tegas.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pemilik tong pengolahan emas ilegal jika terbukti membuang limbah beracun ke aliran Sungai Moayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyusul informasi kematian massal ikan milik warga di Desa Poyowa Besar, Kota Kotamobagu. Namun, kepolisian menggarisbawahi perlunya kelengkapan administrasi hukum untuk memulai penyelidikan pidana.
“Tentunya nanti kalau sudah terbukti, laporkan secara resmi supaya ada dasar kepolisian melakukan penindakan,” tegas Golfried.
Ia menekankan pentingnya laporan resmi dari instansi teknis terkait sebagai dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Menurutnya, bukti awal yang valid secara hukum sangat dibutuhkan dari dinas terkait yang memiliki fungsi pengawasan dan pengujian.
“Minimal Dinas Perikanan yang lapor ke Polres berdasarkan penyelidikan disertai bukti dokumentasi,” ujarnya menambahkan.
Butuh Respons Lintas Wilayah
Mengingat hulu sungai berada di wilayah Kabupaten Boltim sedangkan dampak hilir dirasakan di Kota Kotamobagu dan Bolmong, penanganan masalah ini memerlukan koordinasi yang terintegrasi. Sungai Moayat merupakan urat nadi bagi sektor pertanian, perikanan, dan konsumsi harian warga di tiga wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan respons resmi dari pihak DLH Kabupaten Boltim terkait sinkronisasi pengawasan aktivitas tong di wilayah hulu, serta berupaya menemui perwakilan pengusaha pengolahan emas di Kecamatan Modayag untuk mendapatkan klarifikasi berimbang.
Di sisi lain, desakan dari masyarakat agar instansi teknis lintas daerah segera berkoordinasi dan membawa bukti lapangan ke aparat penegak hukum terus menguat, demi menyelamatkan ekosistem Sungai Moayat dari kerusakan yang lebih parah.







