KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan DPRD Kota Kotamobagu menegaskan belum dapat mengambil langkah resmi terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret Herdy Korompot.
Ketua Dewan Kehormatan, Titi Jonathan Gumolili, menyatakan pihaknya masih menunggu surat perintah tugas dari pimpinan DPRD sebelum melakukan tindakan sesuai kode etik.
Dalam keterangannya di sela Musyawarah Daerah PDI Perjuangan se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) di Hotel Sutan Raja, Senin (18/5), Titi menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan telah menerima surat resmi dari Polres Kotamobagu.
Dokumen tersebut berisi perkembangan proses hukum terhadap Herdy Korompot dan kini menjadi bahan kajian utama.
“Kami belum bergerak karena menunggu surat perintah tugas dari Ketua DPRD. Sambil menunggu, kami sudah mulai menelaah materi kasusnya agar siap bertindak begitu mandat diterima,” ujar Titi Gumolili.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE, turut memberikan pernyataan singkat. “Kami masih mempelajari kasus tersebut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh BK alias Beto pada Februari lalu.
Herdy Korompot telah menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu, dan proses hukum masih terus berjalan.
Kehadiran surat resmi dari kepolisian memperkuat urgensi Dewan Kehormatan untuk menyiapkan langkah etik, meski keputusan final tetap menunggu mandat pimpinan DPRD.
Kasus yang menimpa Herdy Korompot bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif daerah.
Publik Kotamobagu kini menunggu sikap tegas DPRD dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Transparansi proses hukum dan konsistensi penerapan kode etik menjadi kunci agar lembaga legislatif tidak kehilangan legitimasi di mata warga.








