JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keberatan mendalam usai dijatuhi vonis berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).
Nadiem divonis 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019–2022.
Selain hukuman fisik, pendiri Gojek ini diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun, sebuah angka yang menurutnya tidak masuk akal secara finansial.
Ditemui media usai persidangan, Nadiem tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
Ia mengaku terkejut dengan besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya, mengingat total kekayaan riil yang ia miliki saat ini diklaim jauh di bawah angka tersebut.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar total Rp5,67 triliun. Padahal, total kekayaan saya hingga akhir masa jabatan tidak mencapai Rp500 miliar,” ujar Nadiem dengan nada getir.
Nadiem berpendapat bahwa penghitungan jaksa didasarkan pada nilai valuasi saham saat PT Gojek Indonesia melakukan Initial Public Offering (IPO).
Menurutnya, nilai tersebut bersifat fluktuatif di pasar modal dan tidak merepresentasikan aset tunai hasil tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari program digitalisasi pendidikan nasional. Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terbagi menjadi dua klaster utama:
Rp1,56 triliun: Terkait mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi pada program pengadaan laptop Chromebook.
USD 44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar): Terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat fungsional bagi sekolah-sekolah penerima.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama beberapa kolega dan rekanan, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron (DPO).
Majelis hakim merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatatkan kekayaan Nadiem di angka Rp5,59 triliun, yang sebagian besar tersimpan dalam bentuk surat berharga.
Namun, Nadiem bersikeras bahwa lonjakan harta tersebut adalah hasil dari investasi perusahaan teknologi global, termasuk Google, ke Gojek, dan bukan berasal dari penyimpangan APBN.
Di sisi lain, Jaksa meyakini adanya irisan dana sebesar Rp809,59 miliar yang masuk ke entitas terkait melalui skema investasi yang dikamuflasekan.
Atas putusan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak penasihat hukum Nadiem mengisyaratkan akan segera mengajukan banding.







