BOLTIM – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunjukkan komitmen serius dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan.
Di bawah komando langsung Kapolres AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, tim gabungan menyisir kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Garini pada Selasa (12/5/2026).
Operasi penertiban ini menyasar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan merambah zona hijau di wilayah Desa Bukaka, Kecamatan Buyat Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil melumpuhkan operasional tambang dengan menyegel belasan alat berat.
Operasi dimulai tepat pukul 09.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara, hingga Unit Paminal bergerak menembus medan menuju lokasi Garini.

Tim dipimpin oleh Kasat Reskrim Jery Andriyansyah Tabunan bersama Kasat Intelkam Iptu M. Fatubun dan Kasat Sabhara Sius Demon.
Setelah menempuh perjalanan selama beberapa jam, tim tiba di titik koordinat pukul 12.00 WITA. Di sana, petugas mendapati aktivitas pertambangan yang tengah berlangsung masif.
Alat-alat berat terlihat sibuk mengeruk material batuan yang mengandung emas, mengabaikan status kawasan hutan yang dilindungi negara.
Tanpa kompromi, petugas langsung melakukan tindakan tegas di lapangan. Sebanyak 10 unit ekskavator ditemukan sedang beroperasi dan langsung dipasangi garis polisi (police line) sebagai barang bukti.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah adanya laporan akurat mengenai perusakan HPT Garini.

“Saya menerima laporan bahwa hutan yang berstatus HPT telah dijadikan areal pertambangan ilegal. Setelah saya turunkan tim, ternyata benar. Ada 10 alat berat yang ditemukan sedang beroperasi dan langsung kami tindak tegas,” ujar AKBP Golfried kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak akan berhenti pada penyegelan alat saja. Pihak penyidik kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap siapa saja oknum di balik layar yang mendanai dan mengorganisir aktivitas tersebut.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di kawasan HPT Garini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Secara ekologis, penggunaan excavator dalam skala besar memicu erosi tanah, hilangnya serapan air, serta potensi pencemaran merkuri pada aliran sungai di sekitar Buyat Barat.
Secara hukum, para pelaku terancam dijerat dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Saat ini, 10 unit alat berat tersebut berada di bawah pengawasan ketat Polres Boltim. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas serupa, guna menjaga kelestarian hutan Boltim bagi generasi mendatang.













