Berita Sulut

Gunung Lokon Waspada, Pendakian Dilarang, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Sulutplus.News - 

×

Gunung Lokon Waspada, Pendakian Dilarang, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Sebarkan artikel ini
Gunung Lokon
Gunung Lokon

Ringkasan Berita:

  • Aktivitas vulkanik Gunung Lokon meningkat, status naik ke Level II (Waspada).
  • Pemerintah Kota Tomohon melarang pendakian dan aktivitas dalam radius 1,5 km dari kawah.
  • Masyarakat diimbau tidak membakar lahan atau sampah untuk mencegah karhutla.

Tomohon, Sulutplus.news – Status aktivitas vulkanik Gunung Lokon yang berada di wilayah Kota Tomohon kini telah dinaikkan ke Level II atau kategori waspada.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon resmi melarang segala bentuk pendakian ke Gunung Lokon.

Baca Juga:  Gubernur YSK Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

Larangan ini dikeluarkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai respons atas rekomendasi dari Pos Pengamatan Gunung Api Kota Tomohon dan PVMBG Wilayah Sulawesi dan Maluku.

Selain larangan pendekian, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah, termasuk di kawasan Empung dan sekitarnya.

Tak hanya ancaman vulkanik dari Gunung Lokon, musim kemarau juga membawa risiko lain yang tak kalah serius, yakni kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Baca Juga:  Stabilitas Politik dan Dialog jadi Fokus Gubernur Yulius 

Sehingga Pemkot Tomohon mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta menghindari praktik membakar sampah di area perkebunan maupun pemukiman.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya karhutla yang kerap meluas dan sulit dikendalikan.

BPBD Kota Tomohon menyampaikan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah yang dekat dengan vegetasi kering dan kawasan rawan api.

Edukasi dan pengawasan akan diperketat, terutama di daerah yang memiliki riwayat kebakaran saat musim kemarau tiba.

Baca Juga:  Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Sulut, Gubernur Yulius Jajaki Kerja Sama dengan PT Antam

Pemkot Tomohon tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar larangan pendakian atau melakukan pembakaran lahan.

Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan publik.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi tambahan dapat mengakses layanan Call Center BPBD Kota Tomohon di nomor 112 atau memantau update melalui akun media sosial resmi @bpbd_tomohon.(*)