Sulutplus.news – Pemilik lahan di Indonesia patut waspada: tanah nganggur selama 2 tahun tanpa pemanfaatan berpotensi berstatus tanah terlantar.
Jika tidak dimanfaatkan, tanah tersebut dapat dialihkan ke Bank Tanah oleh pemerintah untuk kepentingan strategis negara.
Aturan mengenai tanah nganggur ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah.
Pemerintah menyatakan, lahan yang tidak digunakan secara optimal dalam jangka waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Pasal 7 dan 9 menyebutkan bahwa periode dua tahun menjadi batas krusial bagi pemilik lahan untuk mulai memanfaatkan hak atas tanahnya.
Baik pemilik HGB maupun HGU, wajib menunjukkan bahwa tanah mereka digunakan sesuai hak dan fungsi.
Tahapan Evaluasi Status Tanah: Tidak Instan, Butuh 587 Hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar bukan keputusan sepihak.
Pemerintah akan melalui serangkaian tahapan evaluasi yang memakan waktu total 587 hari, dimulai dari analisis administratif hingga investigasi lapangan.
Evaluasi akan dilakukan untuk memverifikasi apakah lahan tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan.
Bila memenuhi unsur kelalaian dalam penggunaan, maka status tanah nganggur selama 2 tahun bisa berubah menjadi tanah terlantar.
Surat Peringatan Bertahap: Kesempatan Pemilik untuk Klarifikasi
Prosedur resmi dimulai dengan pengiriman Surat Peringatan (SP) dari pemerintah. SP pertama berlaku selama sembilan bulan.
Jika tidak ada respons atau tindakan, maka SP kedua dikirim dengan masa tunggu 60 hari. Di tahap terakhir, SP ketiga akan diberikan dengan tenggat waktu 45 hari sebelum status tanah diputuskan.
Pemerintah memberi ruang bagi pemilik lahan untuk menjelaskan atau menunjukkan bukti pemanfaatan.
Peran Bank Tanah: Optimalisasi Lahan untuk Kepentingan Publik
Setelah proses peringatan selesai dan tanah dinyatakan terlantar, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan melimpahkan lahan tersebut ke Bank Tanah.
Lembaga ini bertugas mengelola tanah cadangan strategis yang mendukung program nasional seperti ketahanan pangan, energi, serta hilirisasi sektor industri.
Bank Tanah bukan sekadar tempat penyimpanan aset, tapi menjadi katalis pembangunan nasional berbasis pemanfaatan lahan.
Implikasi Kepemilikan: Perlu Perencanaan dan Tindakan Nyata
Bagi masyarakat atau perusahaan yang memiliki hak atas tanah namun tidak melakukan pengelolaan selama dua tahun, penting untuk segera menyusun perencanaan pemanfaatan.
Tanah nganggur bukan hanya risiko kehilangan hak, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi mikro dan regional. (*)

