KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu memperluas penindakan terhadap penggunaan knalpot brong hingga ke lingkungan sekolah.
Dalam razia yang digelar Rabu pagi di SMK Cokro Aminoto, aparat gabungan berhasil mengamankan 11 sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Jendri Sermanus Lewan, SE, bersama Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak, SH, dan jajaran lainnya, razia ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang kondusif dan bebas dari gangguan kebisingan.
“Kami tidak hanya fokus di jalan raya, tapi juga masuk ke sekolah-sekolah. Tujuannya agar anak-anak paham pentingnya tertib berlalu lintas sejak dini,” ujar Kompol Jendri saat diwawancarai di lokasi.
Sebagai bentuk pembinaan, para siswa diminta menghancurkan knalpot brong mereka di hadapan guru dan petugas, lalu menggantinya dengan knalpot standar.
Tindakan ini dilakukan tanpa penilangan, namun aparat menegaskan bahwa pelanggaran di jalan akan ditindak tegas sesuai aturan.
Selain razia kendaraan, petugas juga memeriksa tas siswa untuk memastikan tidak ada barang berbahaya seperti senjata tajam. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap potensi tawuran pelajar yang belakangan marak di beberapa daerah.
“Kami juga mengingatkan agar siswa tidak mudah terprovokasi. Tawuran hanya akan merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik sekolah,” tambah Kabag Ops.
Menurut data Satlantas Polres Kotamobagu, keluhan masyarakat terhadap suara bising knalpot brong meningkat 30 persen dalam tiga bulan terakhir, terutama di kawasan pendidikan dan pemukiman.
Razia ini merupakan bagian dari program “Sekolah Tertib Lalu Lintas” yang digagas sejak Juli 2025. (*)