Kotamobagu, SulutPlus.news — Puluhan sepeda motor terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303 Bolmong pada Minggu malam, 13 September 2025.
Operasi ini difokuskan pada penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, menyusul meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan di malam hari.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, operasi melibatkan Wakapolres Kompol Romel Pontoh, Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak, serta personil SubdenPOM dan peleton siaga Kodim 1303 Bolmong.
Lokasi penindakan mencakup pusat perbelanjaan Kotamobagu dan Kelurahan Mongkonai, yang kerap menjadi titik kumpul pengendara berknalpot modifikasi.
“Suara knalpot brong sangat mengganggu, terutama saat warga sedang beristirahat malam. Ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi juga soal kenyamanan lingkungan,” tegas AKBP Irwanto kepada media.
Ia menambahkan bahwa operasi akan digelar rutin, terutama di akhir pekan yang rawan pelanggaran.
Menurut data Satlantas Polres Kotamobagu, sebanyak 55 pelanggar terjaring dalam operasi sebelumnya, dengan 18 diantaranya menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas IPTU Luster Simanjuntak menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur spesifikasi teknis termasuk tingkat kebisingan.
“Kami tidak hanya menindak knalpot brong, tapi juga mengedukasi masyarakat soal pentingnya kelengkapan kendaraan dan pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya menurunkan angka kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas,” ujar IPTU Luster.
Maya Paputungan, warga Kelurahan Mongkonai yang menyaksikan langsung operasi, menyampaikan apresiasinya. “Knalpot brong sangat mengganggu, apalagi saat jam istirahat. Saya harap operasi seperti ini terus dilakukan,” ujarnya kepada SulutPlut.news.
Dari pantauan lapangan, petugas tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara.
Beberapa motor diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pemiliknya diminta mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres Kotamobagu menuju “Zero Knalpot Brong”, yang telah dicanangkan sejak Agustus 2025. Selain penindakan, Satlantas juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas motor.