Hukum & KriminalBerita KotamobaguBerita Sulut

Diungkap Polres Kotamobagu, Begini Peran Ketiga Terduga Pelaku Sindikat Penggelapan Kendaraan Lintas Kabupaten di Sulut

×

Diungkap Polres Kotamobagu, Begini Peran Ketiga Terduga Pelaku Sindikat Penggelapan Kendaraan Lintas Kabupaten di Sulut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa, 16 September 2025, didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh SIP MAP, serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Selasa, 16 September 2025, didampingi Wakapolres Kompol Romel Pontoh SIP MAP, serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K MH.

Kotamobagu, SulutPlus.news – Polres Kotamobagu akhirnya mengungkapkan peran tiga terduga pelaku sindikat penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam konferensi pers, Selasa, 16 September 2025, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH menjelaskan kronologi awal mula terungkapnya kasus.

Kata AKBP Irwanto, pengungkapan berawal dari laporan warga Bitung dan Manado yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan setelah di sewa.

Kemudian Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, hingga berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu pagi, 13 September 2025.

Kronologi dan Modus Operandi

Pelaku utama berinisial IK alias San (41), warga Girian Indah, Bitung, menyewa mobil menggunakan KTP atas namanya.

Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan digadaikan di wilayah Kotamobagu.

Peran Ketiga Pelaku Berbeda-beda

IK tidak bekerja sendiri. Ia dibantu LL alias Lani, yang berperan sebagai penghubung dengan pihak penerima gadai, serta MB alias Lana, yang bertugas membuat KTP palsu menyerupai identitas pemilik kendaraan asli.

“Modus mereka berulang dan terstruktur. Ini bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang direncanakan,” tegas Irwanto di Mapolres Kotamobagu.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Resmob bergerak ke Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, dan berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan. LL dan MB ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita enam unit kendaraan hasil penggelapan:

– Toyota Hilux putih DB 8486 CJ

– Dump Truk hijau DB 8121 FJ

– Toyota Avanza hitam DB 1359 VC

– Toyota Innova Zenix hitam DB 1841 RU

– Mitsubishi Triton putih B 9467 SBC

– Toyota Rush putih DB 1296 VC

Selain itu, lima lembar STNK asli dan dua KTP palsu turut diamankan sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun penjara), Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara), serta Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri asal pembuatan KTP palsu dan berkoordinasi dengan Polresta Manado, Polres Bitung, serta Polda Sulut untuk mengidentifikasi korban lain.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres AKBP Irwanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi sewa kendaraan.

Ia menekankan pentingnya verifikasi identitas dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penipuan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan mudah percaya, apalagi jika transaksi dilakukan tanpa jaminan yang jelas,” ujarnya.