Berita Bolsel

Bongkar Dugaan Mafia BBM, Bupati Bolsel Bentuk Tim Pengawasan SPBU Soguo

Sulutplus.News - 

×

Bongkar Dugaan Mafia BBM, Bupati Bolsel Bentuk Tim Pengawasan SPBU Soguo

Sebarkan artikel ini
SPBU Soguo
SPBU Soguo

BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bergerak cepat merespons dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Soguo, Kecamatan Bolaang Uki.

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim pengawasan lintas instansi guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi nelayan dan petani.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Bolsel, Panango, Senin, 31 Agustus 2026.

Baca Juga:  Perubahan APBD 2026 Bolsel Masuk Tahap Evaluasi Pemprov

“Terkait persoalan SPBU di Desa Soguo, Pemkab akan membentuk tim pengawasan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan dinas teknis terkait,” ujar Iskandar.

Selain membentuk tim, Iskandar meminta dinas terkait bersinergi dengan pihak kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau distribusi BBM di lapangan secara berkala.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kepentingan segelintir orang. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tim pengawas bertugas memantau penyaluran Solar dan Pertalite bersubsidi agar tidak menyeleweng.

Baca Juga:  Bupati Iskandar Pantau Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

Kuota BBM disesuaikan dengan kebutuhan riil nelayan dan petani. Jika terdapat sisa kuota yang tidak terserap, BBM baru boleh dialokasikan untuk masyarakat umum, terutama penyedia jasa transportasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar juga menyentil isu penolakan pengisian BBM bagi mobil ambulans di SPBU Soguo dengan alasan stok habis. Menurutnya, hal itu tidak boleh terjadi.

Ia menegaskan, SPBU wajib menyediakan stok cadangan BBM untuk kondisi darurat (urgency), seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar).

Baca Juga:  Ratusan Al-Quran Terkumpul dalam Safari Dakwah Ustaz Solmed di Bolsel

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, ambulans tergolong kendaraan pelayanan umum yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan mendapat prioritas pelayanan tanpa perlu mengantre.

“Berdasarkan Perpres 191/2014, mobil ambulans sah secara hukum menggunakan BBM bersubsidi dan wajib mendapat akses cepat,” tambah Iskandar.

Dengan dibentuknya tim pengawasan ini, Pemkab Bolsel berharap alur distribusi BBM di wilayah tersebut dapat kembali tertib dan bebas dari praktik penimbunan.

18