BOLSEL – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Terhitung mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026, Pemkab Bolsel resmi memproses pembayaran Gaji 13 Tahun 2026 sesuai petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy menegaskan, pembayaran Gaji 13 dapat segera dilakukan atas instruksi langsung Bupati Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Sekda Arvan menjelaskan, dasar hukum pembayaran Gaji 13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dengan petunjuk teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
“Tentu berdasarkan regulasi tersebut, Pak Bupati Iskandar dan Pak Wabup Deddy langsung menginstruksikan agar segera ditindaklanjuti. Jadi mulai hari ini proses pembayarannya sudah bisa dilakukan,” ujar Sekda.
Ia berharap, pencairan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ASN, sekaligus menjadi dorongan untuk meningkatkan semangat kerja agar lebih produktif.

