MANADO – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kedatangan mereka bertujuan mendesak pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan hukum terkait dugaan penghinaan profesi wartawan yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Laporan resmi tersebut sebelumnya telah didaftarkan oleh PWI Pusat ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rombongan PWI Sulut dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama jajaran pengurus dan anggota.
Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas daerah terhadap perjuangan menjaga kehormatan profesi pers nasional.
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 17 Juli 2026.
Saat sesi tanya jawab mengenai perkara yang menarik perhatian publik, Hotman dinilai melontarkan ucapan yang melampaui batas etika kepada para jurnalis.
Sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis antara lain melontarkan pertanyaan keras terkait pemahaman pasal, ucapan menyuruh diam, hingga sebutan “pengecut”.
Pernyataan tersebut terekam, beredar luas di media sosial, dan memicu reaksi keras dari kalangan insan pers.
PWI menilai tindakan tersebut disampaikan di ruang terbuka dan merendahkan harkat profesi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Sulut, Vanny Loupatty, menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan obyektif. Kepolisian diharapkan segera memanggil terlapor demi tegaknya supremasi hukum.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya demi tegaknya kemerdekaan pers,” ujar Vanny di Manado, Selasa, 21 Juli 2026.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi, Adrianus R. Pusungunaung, menyuarakan hal senada.
Menurutnya, status sosial maupun popularitas seseorang tidak boleh memengaruhi jalannya proses hukum.
“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” tegas Adrianus.
Dukungan juga datang dari Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin.
Ia menilai ucapan di ruang publik tersebut mencederai kehormatan jurnalis dan mendukung penanganan kasus ini menggunakan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP terkait penghinaan terhadap profesi di muka umum.
PWI Sulut menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi penyidikan.
Langkah ini murni merupakan dukungan moral agar penanganan perkara berjalan adil, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat etika komunikasi publik serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.








