Ringkasan Berita:
- Setelah diperjuangkan sejak tahun 2005, pemerintah akhirnya resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Penetapan ini menjadi angin segar bagi lebih dari 100 organisasi penghayat di bawah MLKI yang telah menanti pengakuan resmi negara selama 21 tahun.
- Dipilihnya tanggal 13 Juli merujuk pada sidang historis BPUPKI 1945, di mana status hari libur ke depan berpotensi diupayakan sebagai libur fakultatif.
JAKARTA – Perjuangan panjang komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil sejarah.
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi mengakui dan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penetapan resmi ini menjadi puncak penantian sejak tahun 2005, saat Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) pertama kali mengajukan usulan tersebut ke pemerintah.
Komunitas yang menaungi lebih dari 100 organisasi penghayat di seluruh kepulauan Nusantara ini kini memiliki hari peringatan resmi sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi mereka.
“Usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sudah diusulkan sejak tahun 2005. Jadi alhamdulillah, teman-teman penghayat bisa mempunyai Hari Kepercayaan,” ujar Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, dalam acara bersama MLKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin, 6 Juli 2026.
Proses legalisasi ini berjalan panjang melalui serangkaian diskusi ilmiah dan kultural.
Perumusan kebijakan tersebut difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, dengan melibatkan tokoh-tokoh penghayat dari berbagai daerah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pemenuhan hak konstitusional yang sempat tertunda.
Langkah ini didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah memilih tanggal 13 Juli karena bertepatan dengan momen historis rapat besar BPUPKI tahun 1945 yang membahas fondasi konstitusi negara.
Mengenai dampaknya pada kalender kerja nasional, pemerintah belum menetapkan tanggal 13 Juli sebagai hari libur nasional resmi.
Namun, ruang untuk menjadikannya hari libur fakultatif tetap terbuka sebagai bagian dari pengakuan hak-hak sipil komunitas penghayat.
Bagi ratusan organisasi yang tergabung dalam MLKI, keputusan ini menjadi tonggak baru bagi kesetaraan warga negara.
Langkah ini memastikan hadirnya negara dalam menjamin ruang yang setara bagi setiap orang untuk merawat tradisi spiritual dan mewariskan nilai luhur demi memperkuat fondasi keberagaman Indonesia.

