Berita Kotamobagu

Tertarik Gabung PWI Kotamobagu? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Sulutplus.News - 

×

Tertarik Gabung PWI Kotamobagu? Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kota Kotamobagu periode 2026–2029, Konni Balamba
Ketua PWI Kota Kotamobagu periode 2026–2029, Konni Balamba. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

  • PWI Kota Kotamobagu membuka lowongan pendaftaran resmi untuk kategori Anggota Muda dan Anggota Biasa pada periode kepengurusan 2026–2029.
  • Prosedur pendaftaran dan persyaratan dokumen mengacu penuh pada aturan AD/ART PWI terbaru hasil kongres dan konsensus nasional 2025–2026.
  • Seluruh berkas pendaftaran akan melewati verifikasi bertahap dari tingkat PWI Provinsi sebelum disahkan secara final oleh PWI Pusat.

KOTAMOBAGU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu resmi membuka pendaftaran bagi calon Anggota Muda dan Anggota Biasa.

Proses penerimaan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan kualitas insan pers di wilayah tersebut.

Ketua PWI Kota Kotamobagu terpilih periode 2026–2029, Konni Balamba, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen wajib mengacu pada regulasi organisasi yang berlaku.

Baca Juga:  Universitas Dumoga Kotamobagu Bangun Gedung Baru di Desa Poyowa Besar

Aturan tersebut berpatokan pada AD/ART hasil Kongres Persatuan PWI di Cikarang tahun 2025 dan Konsensus Konkernas Banten 2026.

“Seluruh proses penerimaan anggota, baik Anggota Muda maupun Anggota Biasa, harus mengikuti ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI,” ujar Konni di Kotamobagu.

Syarat dan Dokumen Anggota Muda

Untuk menjadi Anggota Muda, wartawan harus mengantongi ijazah minimal SMA/sederajat dan aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.

Calon anggota juga wajib lulus Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI serta tidak pernah divonis penjara di atas lima tahun.

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi sertifikat OKK, surat keterangan kerja, rekomendasi PWI Kabupaten/Kota, dan fotokopi ijazah.

Baca Juga:  Sukarno Hatta Mimin Binol Resmi Pimpin DPD PAN Kotamobagu

Selain itu, pemohon harus menyertakan surat pernyataan bukan ASN/TNI/Polri serta surat bebas pidana bermeterai.

Bagi jurnalis lepas (freelance), ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dari minimal dua Pemimpin Redaksi berstatus Wartawan Utama

Ketentuan Menjadi Anggota Biasa

Sementara itu, jurnalis yang ingin naik tingkat menjadi Anggota Biasa harus memegang kartu Anggota Muda minimal selama dua tahun.

Syarat mutlak lainnya adalah tetap aktif di perusahaan pers berbadan hukum dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Berkas pendukung yang dibutuhkan meliputi kartu Anggota Muda, surat keterangan kerja, sertifikat UKW, serta ijazah terakhir.

Surat pernyataan non-ASN/TNI/Polri juga tetap menjadi lampiran wajib dalam pengajuan ini.

Baca Juga:  Pimpin Rapat, Meiddy Makalalag Matangkan Pelaksanaan MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi di Kotamobagu

Mekanisme Verifikasi dan Seleksi

Konni menjelaskan bahwa seluruh berkas permohonan yang masuk tidak langsung disetujui di tingkat daerah.

Pengurus PWI Kota Kotamobagu akan meneruskan dokumen tersebut ke PWI Provinsi untuk diverifikasi secara administratif.

Setelah lolos verifikasi tingkat provinsi, berkas akan dikirimkan ke Pengurus PWI Pusat.

Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya status keanggotaan sepenuhnya berada di tangan PWI Pusat.

Melalui momentum ini, Konni berharap rekrutmen ini dapat menjadi wadah bagi jurnalis lokal untuk berkembang.

Kehadiran anggota baru diharapkan mampu meningkatkan marwah dan integritas profesi wartawan, khususnya di Kota Kotamobagu.