Ringkasan Berita:
- PWI Kota Kotamobagu membuka lowongan pendaftaran resmi untuk kategori Anggota Muda dan Anggota Biasa pada periode kepengurusan 2026–2029.
- Prosedur pendaftaran dan persyaratan dokumen mengacu penuh pada aturan AD/ART PWI terbaru hasil kongres dan konsensus nasional 2025–2026.
- Seluruh berkas pendaftaran akan melewati verifikasi bertahap dari tingkat PWI Provinsi sebelum disahkan secara final oleh PWI Pusat.
KOTAMOBAGU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Kotamobagu resmi membuka pendaftaran bagi calon Anggota Muda dan Anggota Biasa.
Proses penerimaan ini dilakukan sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan kualitas insan pers di wilayah tersebut.
Ketua PWI Kota Kotamobagu terpilih periode 2026–2029, Konni Balamba, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen wajib mengacu pada regulasi organisasi yang berlaku.
Aturan tersebut berpatokan pada AD/ART hasil Kongres Persatuan PWI di Cikarang tahun 2025 dan Konsensus Konkernas Banten 2026.
“Seluruh proses penerimaan anggota, baik Anggota Muda maupun Anggota Biasa, harus mengikuti ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PWI,” ujar Konni di Kotamobagu.
Syarat dan Dokumen Anggota Muda
Untuk menjadi Anggota Muda, wartawan harus mengantongi ijazah minimal SMA/sederajat dan aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.
Calon anggota juga wajib lulus Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI serta tidak pernah divonis penjara di atas lima tahun.
Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi sertifikat OKK, surat keterangan kerja, rekomendasi PWI Kabupaten/Kota, dan fotokopi ijazah.
Selain itu, pemohon harus menyertakan surat pernyataan bukan ASN/TNI/Polri serta surat bebas pidana bermeterai.
Bagi jurnalis lepas (freelance), ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Mereka wajib melampirkan surat keterangan dari minimal dua Pemimpin Redaksi berstatus Wartawan Utama
Ketentuan Menjadi Anggota Biasa
Sementara itu, jurnalis yang ingin naik tingkat menjadi Anggota Biasa harus memegang kartu Anggota Muda minimal selama dua tahun.
Syarat mutlak lainnya adalah tetap aktif di perusahaan pers berbadan hukum dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Berkas pendukung yang dibutuhkan meliputi kartu Anggota Muda, surat keterangan kerja, sertifikat UKW, serta ijazah terakhir.
Surat pernyataan non-ASN/TNI/Polri juga tetap menjadi lampiran wajib dalam pengajuan ini.
Mekanisme Verifikasi dan Seleksi
Konni menjelaskan bahwa seluruh berkas permohonan yang masuk tidak langsung disetujui di tingkat daerah.
Pengurus PWI Kota Kotamobagu akan meneruskan dokumen tersebut ke PWI Provinsi untuk diverifikasi secara administratif.
Setelah lolos verifikasi tingkat provinsi, berkas akan dikirimkan ke Pengurus PWI Pusat.
Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya status keanggotaan sepenuhnya berada di tangan PWI Pusat.
Melalui momentum ini, Konni berharap rekrutmen ini dapat menjadi wadah bagi jurnalis lokal untuk berkembang.
Kehadiran anggota baru diharapkan mampu meningkatkan marwah dan integritas profesi wartawan, khususnya di Kota Kotamobagu.






