KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado, Selasa 31 Maret 2026 malam.
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Daerah Kotamobagu, Rafhan Mokoginta, mengatakan penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan keuangan oleh BPK.
“Penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025 ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan audit terperinci yang dijadwalkan dimulai pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut akan berfokus pada validitas laporan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hasil audit nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang memuat opini BPK atas kewajaran laporan keuangan Pemkot Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
“Setelah audit selesai, BPK akan menyampaikan opini dalam bentuk LHP. Kami berharap hasilnya dapat kembali mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” tambah Rafhan.
Pemkot Kotamobagu menargetkan kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat, seiring upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik. (***)
