Ringkasan Berita:
- Polres Bolmong melimpahkan empat perkara pidana khusus Januari–Mei 2026 ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu setelah dinyatakan P21.
- Kasus meliputi PETI di Lolak, pembalakan liar TNBNW, serta dua perkara BBM ilegal.
- Kepolisian menegaskan komitmen transparansi hukum dan mengajak masyarakat aktif menjaga kamtibmas.
BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menuntaskan penanganan empat perkara tindak pidana khusus sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Seluruh berkas dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepastian ini disampaikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong dalam konferensi pers di Graha Tatah Trawang Tungga Polres Bolmong, Senin, 29 Juni 2026.
Penuntasan perkara menjadi bukti komitmen kepolisian dalam transparansi penegakan hukum.

Rilis pers dipimpin KBO Reskrim IPDA Dickson R.M. Tindas, S.H., mewakili Kasat Reskrim IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kanit Tipidter Bripka Rizky Marsel Sudiro dan Kasi Humas Aipda Sutarwoto
“Seluruh berkas perkara sudah tahap II. Ini bukti komitmen Polres Bolmong menindak tegas pelanggaran hukum,” tegas IPDA Dickson.
Selain tindakan represif, Polres Bolmong melakukan patroli berkala dan edukasi masyarakat. Warga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas ilegal.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga kamtibmas,” pungkas IPDA Dickson.
Berikut Empat Kasus Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu
– PETI di Lolak: Tersangka HP alias Har, modus pengerukan material dengan ekskavator. Berkas P21 pada 23 Januari 2026.
– Pembalakan liar TNBNW: Tersangka Has alias HB di Desa Toraut Utara, Dumoga Barat. Rampung 23 Januari 2026.
– Penyalahgunaan BBM Subsidi: Tersangka LK alias Lex di Desa Tiberias, Poigar. Polisi sita 576,5 liter Pertalite. Rampung 5 Maret 2026.
– Niaga BBM Ilegal: Tersangka HM alias Har di Desa Lolak. Barang bukti 805 liter Pertalite. Rampung 19 Mei 2026.








