Ringkasan Berita:
- DK PWI Sulut skors anggota PWI Bolmong Tommy Maringka karena melanggar KEJ.
- Pelanggaran terkait hak jawab dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan isu dana PETI.
- Parindo Potabuga menghormati putusan dan berharap jadi evaluasi profesionalisme pers daerah.
KOTAMOBAGU – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota PWI Bolaang Mongondow, Tommy Maringka, setelah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan.
Putusan tersebut tertuang dalam SK Dewan Kehormatan PWI Sulut Nomor: 01/SK-DK/PWI/SULUT/VI/2026 yang ditetapkan di Kotamobagu, Jumat (26/6/2026).
Kronologi Kasus
Pengaduan diterima PWI Sulut pada 13 Juni 2026. Dewan Kehormatan kemudian melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan sidang etik.
Hasilnya, Tommy dinyatakan melanggar Pasal 11 KEJ tentang kewajiban melayani hak jawab serta Pasal 6 Kode Perilaku Wartawan mengenai asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran terkait berita berjudul “Diduga Aksi Demo P-BMR di Jakarta, Mengalir Dana Rp180 Juta dari Cukong PETI Asal Manado” yang terbit 13 Juni 2026.
Dalam berita itu, pihak tertuduh Parindo Potabuga tidak diberi kesempatan konfirmasi, meski telah mengirim hak jawab resmi pada 14 Juni 2026.
Hak Jawab Diterbitkan Belakangan
Hak jawab Parindo baru dipublikasikan pada 25 Juni 2026 setelah Dewan Kehormatan memberi saran.
Artikel klarifikasi berjudul “Hak Jawab AP3BMR Bantah Tudingan Penerimaan Dana Rp180 Juta, Minta Bukti Tertulis kepada Pihak Terkait” akhirnya tayang.
Putusan dan Tanggapan
Atas kelalaian tersebut, Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi skorsing sesuai AD/ART PWI Bab VI Pasal 21.
Pengurus PWI Sulut diperintahkan mengeksekusi putusan paling lambat 14 hari sejak SK diterima.
Parindo Potabuga menghormati putusan itu. “Saya berharap keputusan ini jadi pembelajaran bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tommy Maringka belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi menegaskan komitmen menyediakan ruang hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.







