Sulutplus.news – Tambang emas miliki Ci Glory yang berlokasi di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga kini belum ditertibkan.
Padahal aktivitas tambang, berada di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola Koperasi Unit Desa Nomontang Desa Lanut.
Artinya, hasil dari pertambangan yang dikelola CI Glory bebas dari pajak dan royalti ke negara, karena tidak termasuk dalam kawasan IUP.
Selain itu, lingkungan di kawasan pertambangan tersebut terancam rusak. Karena pengelolaannya menggunakan alat berat jenis excavator.
Sekretaris KUD Nomontang Desa Lanut, Lucky Suharjo, membenarkan jika aktivitas pertambangan yang dikelola Ci Glory berada di luar IUP.
“Lahannya memang pas di batas IUP. Kalau yang ada di dalam, saya tahu. Tapi kalau aktivitas yang di luar IUP, saya tidak tahu menahu,” ungkap Lucky kepada media.
Menanggapi ini, Ci Glory membantah jika pertambangan miliknya berada di luar kawasan IUP.
“Lokasi milik kita ada di dalam wilayah Koperasi,” singkat Ci Glory melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, Ci Glory merupakan pengusaha ternama asal Kotamobagu yang punya beragam bisnis.(*)