MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait Kontrak Karya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Klarifikasi ini menanggapi video yang dipublikasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dan sempat memicu perdebatan publik.
Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa terdapat lima perusahaan pemegang Kontrak Karya komoditas emas di Sulut.
Lokasinya tersebar di Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kepulauan Sangihe. Status kegiatan bervariasi, mulai dari eksplorasi hingga operasi produksi.
Menurut Maindoka, kewenangan penuh atas Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar berada di pemerintah pusat.
Hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 2009, dan UU No. 3 Tahun 2020.
“Sejak awal, Kontrak Karya merupakan instrumen strategis yang dikelola pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki ruang terbatas dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dalam usulan WPR tahun 2025, terdapat 49 blok dengan luas 4.267,47 hektare yang berada di area konsesi perusahaan.
Usulan ini masih dalam proses pembahasan bersama kementerian terkait. Maindoka menekankan bahwa penetapan WPR tidak bisa dilakukan secara instan. Harus melalui kajian teknis, lingkungan, dan sosial.
“Penetapan WPR wajib mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Prosesnya membutuhkan koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Menanggapi tudingan bahwa RTRW Sulut tidak berpihak pada masyarakat, Dinas ESDM menegaskan revisi RTRW justru diarahkan untuk menciptakan tata kelola ruang yang lebih adil dan berkelanjutan.
RTRW mempertimbangkan keseimbangan sektor pertambangan, pertanian, perikanan, permukiman, serta perlindungan lingkungan.
Meski kewenangan terbatas, Pemprov Sulut tetap aktif melakukan pengawasan, terutama pada aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah juga memfasilitasi komunikasi antara warga dan perusahaan untuk mencegah konflik.
“Pemprov Sulut berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” pungkas Maindoka.
Isu pertambangan di Sulut kerap memicu polemik karena menyangkut kepentingan masyarakat adat, lingkungan, dan investasi.
Klarifikasi ESDM ini penting untuk menghindari misinformasi yang dapat memperkeruh hubungan antara warga dan perusahaan.

