Berita Manado

Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Dievaluasi Terkait Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Mangala: Bisa Diperpanjang atau Diganti

×

Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Dievaluasi Terkait Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Mangala: Bisa Diperpanjang atau Diganti

Sebarkan artikel ini
Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Dievaluasi Terkait Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Mangala:Bisa Diperpanjang atau Diganti
Limi Mokodompit dan Rinny Tamuntuan Dievaluasi Terkait Kinerja Penjabat Kepala Daerah, Mangala:Bisa Diperpanjang atau Diganti

SULUT PLUS – Jabatan Limi Mokodompit sebagai Penjabat Bupati Bolmong dan Rinny Tamuntuan Penjabat Bupati Sangihe masih belum pasti. Apakah akan diperpanjang atau diganti.

Pasalnya, tim Pemprov Sulut yang dipimpin Sekprov Sulut dengan anggota para assisten Pemprov Sulut, Kepala inspektorat Sulut, Kepala BKD dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut akan melakukan evaluasi kinerja terhadap kedua penjabat tersebut.

Evaluasi kinerja terhadap kedua penjabat dikatakan langsung oleh Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala.

Baca Juga:  RDP Bersama Komisi II dan Kemendagri, Gubernur Yulius: Kota Langowan Kampung Presiden Prabowo, Mohon Diperhatikan

“Sesuai jadwal hari ini akan dievaluasi,” kata Mangala, Jumat 31 Maret 2023.

Lanjutnya, dalam evaluasi tersebut, kedua penjabat akan memaparkan kinerja masing-masing. Dari situ akan dilihat apakah keduanya masih berjalan sesuai koridor hukum, pembangunan kemasyarakatan, termasuk dalam persiapan menyukseskan pemilu dan Pilpres.

“Jadi, yang dievaluasi kinerja terkait tugas sebagai penjabat kepala daerah,” ungkapnya.

Lanjutnya, pemaparan kinerja akan menjadi pertimbangan gubernur untuk mengusulkan calon penjabat kepala daerah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga:  Tahlis Gallang Alias TG Sosok Dibalik Keberhasil Pemkab Bolmong Raih WTP   

“Nantinya tim evaluasi ini akan memberikan masukan kepada pak Gubernur untuk mengusulkan calon penjabat kepala daerah yang sementara menjabat. Bisa diperpanjang atau diganti dengan orang lain,” ungkapnya.

Disinggung soal surat dari Kemendagri, Mangala membenarkan tentang adanya surat Kemendagri tersebut. Namun kata dia, gubernur tetap punya wewenang untuk mengusulkan.

“Jadi dari ketua DPRD mengusulkan tiga orang, kemudian gubernur juga mengusulkan tiga orang. Mungkin saja calon yang diusulkan sama,” jelasnya.

Baca Juga:  Takut Jejak Digital Data Pribadi Bocor di Internet, Cepat Hapus dengan Cara Mudah ini

Ia menjelaskan, kriteria calon yang diusulkan di Kabupaten/Kota adalah pejabat tinggi pratama yaitu Sekda. Sehingga ketua DPRD bisa mengusulkan Sekda serta pejabat Pemprov.

“Jadi, ketua DPRD bisa memilih Sekda atau pejabat Pemprov,” jelasnya.

Terkait mekanisme penentuan di Dewan, Mangala mengatakan sesuai bunyi surat menyebut hanya ketua DPRD.

“Jadi ditentukan ketua DPRD,”pungkasnya.*