Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Dugaan Investasi Bodong di Kotamobagu: TD Terancam Dua Pasal, Suami dan Ayah Ikut Dilaporkan

×

Dugaan Investasi Bodong di Kotamobagu: TD Terancam Dua Pasal, Suami dan Ayah Ikut Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kasus Dugaan Investasi Bodong di Kotamobagu
Ilustrasi Kasus Dugaan Investasi Bodong di Kotamobagu

Kotamobagu, SulutPlus.news – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi yang melibatkan TD alias Tiara (29), warga Kotamobagu, memasuki tahap penyelidikan oleh Polres Kotamobagu.

TD berpotensi dijerat dua pasal pidana, sementara suami dan ayah kandungnya turut dilaporkan oleh korban atas dugaan keterlibatan aktif dalam skema tersebut.

Kronologi dan Fakta Lapangan

Pada Rabu, 10 September 2025, sejumlah korban kembali mendatangi Polres Kotamobagu untuk memberikan keterangan atas dugaan investasi ilegal yang merugikan puluhan orang.

Skema yang dijalankan menyerupai arisan online, namun dana yang dikumpulkan tidak dikembalikan sesuai janji.

AKP Dewa Dwiadnyana, Humas Polres Kotamobagu, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan penyidik tengah memeriksa saksi-saksi.

“Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan berkonsultasi dengan ahli untuk menentukan pasal yang tepat,” ujarnya saat diwawancarai langsung oleh tim SulutPlus.news.

Kuasa hukum korban, Safrizal Walahe, menyebutkan bahwa nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami mendampingi korban secara hukum dan mendorong proses ini agar transparan dan tuntas. Polres Kotamobagu menunjukkan komitmen profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Potensi Jerat Hukum

Menurut Safrizal, hasil konsultasi awal dengan ahli hukum pidana, TD berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Jika terbukti menggunakan media elektronik untuk menjalankan aksinya, ia juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Safrizal mengungkapkan jika suami dan ayah TD turut dilaporkan karena diduga berperan aktif dalam meyakinkan korban.

“Suami TD bahkan menandatangani surat bermaterai yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerugian. Sementara ayahnya menjanjikan akan menjual aset untuk mengganti dana korban,” jelasnya.

Kronologi Kasus Investasi dan Arisan Bodong di Kotamobagu
Kronologi Kasus Investasi dan Arisan Bodong di Kotamobagu

Dugaan Kekerasan dan Trauma Korban

Salah satu korban berinisial NB melaporkan ayah TD atas tindakan kasar yang menimbulkan trauma.

“Sejak kejadian itu, saya merasa trauma. Padahal saya hanya ingin meminta pertanggungjawaban sebagaimana yang dijanjikan TD,” ucap NB.

Harapan Para Korban

Menurut NR, laporan mereka buat bukti atas kekecewaan terhadap TD yang tidak bisa lagi dihubungi.

“Sehingga kami berharap penyelidikan segera dituntaskan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap NR.