Berita Kotamobagu

Tanpa SP dan Kontrak Masih Berlaku, PT Manuva Diduga PHK Sepihak Karyawan

Sulutplus.News - 

×

Tanpa SP dan Kontrak Masih Berlaku, PT Manuva Diduga PHK Sepihak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Seorang karyawan menunjukkan ekspresi kecewa setelah menerima pesan pemutusan kontrak kerja sepihak melalui WhatsApp. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan oleh PT Manuva meski kontrak masih berlaku hingga Desember 2025.
Seorang karyawan menunjukkan ekspresi kecewa setelah menerima pesan pemutusan kontrak kerja sepihak melalui WhatsApp. Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran prosedur ketenagakerjaan oleh PT Manuva meski kontrak masih berlaku hingga Desember 2025.

KOTAMOBAGU, SulutPlus.news — Seorang karyawan kontrak PT Manuva Distribusi Indonesia, berinisial YM (26), mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp, meski kontraknya masih berlaku hingga 25 Desember 2025.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini disampaikan YM kepada SulutPlus.news pada Jumat, 28 November 2025.

SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL
ADVERTISEMENT
J Resources - Dirgahayu Republik Indonesia
SCROLL UNTUK BACA ARTIKEL

Ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) maupun evaluasi kinerja sebelum kontraknya diputus.

“Saya kaget ketika pesan WhatsApp masuk dari SPV bahwa saya hanya bekerja sampai akhir November. Padahal kontrak kerja saya tertulis sampai Desember 2025,” ujar YM.

Baca Juga:  Meiddy Makalalag Berharap 2024 Banyak Capaian

YM menambahkan, dirinya tidak pernah menerima SP 1, 2, atau 3, tidak ada berita acara evaluasi, dan tidak ada pembinaan resmi dari HRD. Ia berharap perusahaan memberikan klarifikasi resmi serta memenuhi kewajiban sesuai aturan.

Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021, kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat diputus sepihak sebelum masa berakhir. Jika perusahaan tetap melakukan PHK, maka:

Baca Juga:  Universitas Dumoga Kotamobagu Bangun Gedung Baru di Desa Poyowa Besar

– Perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga kontrak selesai.

– PHK harus dilakukan dengan alasan objektif, bukti kinerja, serta melalui perundingan resmi.

– Pemutusan kontrak melalui pesan instan tidak diakui sebagai prosedur sah.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan pekerja kontrak di Sulawesi Utara. Data Dinas Tenaga Kerja Sulut mencatat, sepanjang 2025 terdapat 127 laporan perselisihan kerja terkait PKWT, mayoritas terjadi di sektor distribusi dan ritel.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Salah Satu Pelakunya Warga Kotamobagu Barat

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Manuva Distribusi Indonesia yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.

Jika tidak ada klarifikasi, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berupa kewajiban membayar ganti rugi penuh hingga Desember 2025.***