Berita Kotamobagu

Isu “Main Mata” Parkir Liar dengan Dishub Kian Menguat, Ini Tanggapan Anas Tungkagi

Sulutplus.News - 

×

Isu “Main Mata” Parkir Liar dengan Dishub Kian Menguat, Ini Tanggapan Anas Tungkagi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 191301 402

KOTAMOBAGU – Maraknya juru parkir liar di Kota Kotamobagu, khususnya di kawasan pertokoan Jalan Kartini, kian menuai sorotan publik. Aktivitas penarikan uang parkir oleh pihak tidak resmi bahkan disebut berlangsung hanya beberapa meter dari pos parkir resmi.

Situasi ini memicu beragam spekulasi, mulai dari dugaan pembiaran oleh petugas hingga isu “main mata” antara oknum dan juru parkir liar. Tak hanya itu, berkembang pula kabar adanya keterlibatan preman yang diduga menjadi aktor di balik praktik tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keberadaan pos Dishub di kawasan Jalan Kartini sudah lama ada dan menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah.

‎“Pos itu memang sejak dulu ada karena menjadi sumber PAD di kawasan pertokoan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026

Baca Juga:  Benny Rhamdani Diperiksa Terkait Dugaan Pinjaman Rp10 Miliar Pilwako Kotamobagu 2024, Ini Klarifikasinya

Terkait tudingan bahwa petugas membiarkan praktik parkir liar di sekitar pos resmi, Marham membantah adanya unsur pembiaran. Ia menyebut pengawasan dilakukan setiap hari dengan menempatkan minimal empat petugas yang bekerja secara bergiliran.

“Petugas kami selalu ada di lokasi. Pengawasan sudah maksimal, tapi kami tidak punya kewenangan untuk menangkap,” katanya.

Menurutnya, Dishub hanya memiliki fungsi pengawasan dan penertiban administratif. Untuk tindakan hukum, termasuk jika ada unsur premanisme dalam praktik parkir liar, harus melibatkan aparat penegak hukum melalui operasi gabungan.

“Harus ada penindakan bersama agar ada efek jera. Dishub siap kapan saja dilibatkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penertiban sebelumnya, unsur Polisi Militer sempat dilibatkan dalam tim.

‎Terkait isu “main mata” yang berkembang di tengah masyarakat, Marham meminta agar tudingan tersebut tidak berhenti pada asumsi. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus disertai bukti agar bisa diproses secara hukum.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Salah Satu Pelakunya Warga Kotamobagu Barat

‎“Kalau ada yang menduga ada setoran ke oknum, harus jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Itu bisa diproses hukum,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya juga tengah mendalami berbagai informasi yang beredar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu di balik maraknya parkir liar. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diuji dengan fakta.

Di sisi lain, Marham mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menekan praktik parkir ilegal. Ia mengimbau pengendara agar tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.

“Kalau masyarakat tidak memberi, mereka tidak akan bisa beroperasi. Ini harus jadi kesadaran bersama,” katanya.

Baca Juga:  Ivan Manggo Didorong Maju Calon Ketua PD TIDAR Sulut

Secara regulasi, pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh peraturan daerah terkait retribusi parkir.

Dalam aturan tersebut, penarikan retribusi hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi yang ditunjuk pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, terlebih jika mengarah pada pungutan liar atau praktik premanisme.

‎Di tengah menguatnya isu “main mata” dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, Dishub Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan. Namun, tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang dan kesadaran masyarakat untuk tidak membayar parkir ilegal, praktik ini berpotensi terus berulang di kawasan Jalan Kartini. (***)