Berita BolmongBerita Bolmong Raya

Bawaslu Bolmong Awasi Pleno DPHP Tingkat Desa

×

Bawaslu Bolmong Awasi Pleno DPHP Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini

sulutplus.news,BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Monogondow (Bolmong) awasi rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tugas supervise pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilihan Kepala daerah (Pilkada) secara serentak 2024.

Kepala Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow mengatakan, data hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih sebelumnya yang dilakukan pantarlih akan di rekapitulasi DPHP di tingkat desa oleh PPS. Setelah itu, dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.

Baca Juga:  Bawaslu Bolmong Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

“Rekapitulasi DPHP dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui rapat pleno terbuka di 15 Kecamatan,” kat Akim.

Lanjutnya, tugas Bawaslu memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU nomor 7 tahun 2024. Sebab, kegiatan rapat pleno terbuka DPHP yang menjadi bagian dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya dilaksanakan di tingkat Kabupaten.

Baca Juga:  Bawaslu Bolmong Ingatkan Netralitas ASN, TNI/Polri dan Pejabat Serta Kepala Desa di Pilkada 2024

“Supervisi memastikan jajaran Panwascam mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Kemudian Akim menegaskan, bahwa beberapa poin yang menjadi sorotan dalam rapat pleno. Seperti, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya meninggal, pemilih ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, salah penempatan TPS dan WNA. Selain itu, pemilih tidak dikenali, saran perbaikan dan tindak lanjut jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga:  Pj Bupati dan Ketua TP-PKK Bolmong Serahkan Santunan Infak dan Sedekah Bagi Anak Yatim di Desa Bolaang Induk

“Keempat poin tersebut akan terus dipantau oleh jajaran Bawaslu sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang,”pungkasnya.*